41 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Batu Jalani Sidang Tipiring

  • Bagikan

KOTA BATU– Hari ke 12 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Batu, mendapati 41 pelanggar individu dan pelaku usaha non esensial.

Sedangkan, dari puluhan pelanggar tersebut harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Gedung Pancasila, Balaikota Among Tani, Kota Batu, Rabu (14/7/2021).

“Sidang Tipiring ini, diharapkan memberikan efek jera apalagi dengan denda yang dikeluarkan. Sehingga, pelanggar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” terang Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Lebih lanjut, dikatakannya, di hari ke-12 penerapan PPKM Darurat ini, pemerintah akan lebih tegas dalam menindak.

Ini dilakukan, menurut Bude sapaan akrabnya, sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah Kota
Batu yang kini sudah masuk zona merah.

BACA JUGA :   176 KK di Desa Kalidawe Terima BLT Tahap Empat dan Lima

“Sidang Tipiring ini dilaksanakan agar masyarakat mematuhi prokes, apalagi ada
wacana jika PPKM akan diperpanjang,” ujar dia.

Sebenarnya, tidak memerlukan perpanjangan PPKM Darurat, ditegaskan olehnya, apabila masyarakat taat dengan prokes untuk memutus penyebaran virus Covid-19.
“Saya mohon masyarakat taat
dengan prokes agar kita bisa memutus penyebaran virus Covid-19 dan tidak
memerlukan perpanjangan PPKM Darurat,” tandas dia.
Kembali ditegaskan olehnya, rencananya, kegiatan seperti ini akan terus dilakukan hingga penerapan PPKM Darurat selesai diberlakukan.
Karena itu, warga diminta untuk selalu patuh dan menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Sidang tipiring ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, beserta Forkopimda Kota Batu.
Ada sekitar 41 pelanggar individu dan pelaku usaha non esensial yang mengikuti sidang tipiring, karena kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat. Khususnya akibat tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sidang tipiring yang digelar secara virtual ini, para pelanggar divonis bersalah
dan harus membayar denda sebesar 50 ribu hingga 200 ribu rupiah.(tut)

BACA JUGA :   Walikota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 Hijriyah di Banksasuci
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses