BATU BARA – Satuan Reskrim Polres Batubara berhasil menangkap dua orang pelaku pembobol kantor Kemenag Kabupaten Batu Bara pada tanggal 24/6/) lalu.keua pelaku tersebut berhasil diamankan polisi di salah satu hotel di pematang siantar.(26/6)
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH.MH beserta PJU Polres Batu Bara saat mengadakan fress lilis pengungkapan 5 kasus sekaligus di halaman polres Batubara. Rabu (30/6/2021)
Kapolres mengatakan,Tersangka yang berhasil diamankan yakni 2 orang tersangka, Imron alias Ion (41) warga Kampung III Desa Celikah Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan, dan Santriyadi alias Yadi (40) warga Kampung Delapan Desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Propinsi Sumatera Selatan.
”Bahwa tersangka telah sering melakukan pencurian laptop dan barang berharga perkantoran di Propinsi Lampung, Jambi, Sumatera Selatan dan Riau. dan merupakan sindikat pencurian barang elektronik perkantoran lintas Propinsi dengan modus berjualan Jam tangan ,tali pinggang ,” ungkap Kapolres.
Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Batubara, 1 (satu) Unit Hand Phone merek XIAOMI REDMI 3X warna Gold, 1 (satu) Unit Hand Phone merk REALMI 5 PRO warna Hijau Kristal, 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO F1F 5 PRO warna Gold, 3 (tiga) Unit Laptop merk LENOVO Ukuran 14 Inchi (Red/bahan curian), 1 (satu) unit Sepeda Motor YAMAHA mio Soul warna merah Nopol: BG 4382 TU, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 2 (dua) buah Ikat Pinggang, 5 (lima) buah jam tangan, dan 4 (empat) buah kaca mata barang modus jualan Keliling .
Atas pencurian tersebut, tersangka terancam hukuman pidana 7 tahun penjara, dengan landasan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Ungkap Kapolres Batu Bara.*( Herman )