Sosialisasi Implementasi Inpres 2/2021, BPJAMSOSTEK Gelar Audiensi Dengan Menhub RI

  • Bagikan
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo melakukan audiensi virtual dengan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi

LHOKSEUMAWE – BPJS Ketenagakerjaan terus melaksanakan sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 untuk mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan berbagai Kementerian dan instansi terkait lainnya.

Kali ini, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo beserta seluruh jajaran Dewas dan Direksi melakukan audiensi virtual dengan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan agenda sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam press realease yang diterima DimensiNews.co.id, Senin (28/6), Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, jajarannya siap bekerjasama  dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021.

Ia juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.

BACA JUGA :   Sambut Piala Dunia U-20 di Solo, Gibran Ingin Tonjolkan Sport Tourism

Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BPJAMSOSTEK untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data.

“Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Anggoro Eko Cahyo.

Sementara itu, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyebutkan, pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat Surat Edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegas Budi Karya Sumadi.

BACA JUGA :   Lama Hilang, Seorang Nenek Ditemukan Sudah Menjadi Kerangka di Kebun Sawit

Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.

Menanggapi pernyataan Menhub RI itu, Anggoro Eko Cahto juga menyebutkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.

“Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.

Untuk mencapai tujuan itu diperlukan sosialisasi dan pembekalan harus diberikan kepada para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.

BACA JUGA :   Wali Kota Tangerang Sampaikan Peran Pajak Bagi Pembangunan di Spectaxcular 2020

“Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya” kata Anggoro Eko Cahyo saat menutup kegiatan audiensi virtual itu.

Sedangkan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Lhokseumawe, Syarifah Wan Fatimah, kepada DimensiNews.co.id mengatakan, akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait hal ini, semoga semakin banyak pekerja yang terlindungi dan bisa membantu negara dalam  mensejahterakan Pekerja Indonesia beserta keluarganya, termasuk memberikan rasa aman dan nyaman ketika mereka bekerja.

“Untuk mengoptimalisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dibutuhkan dukungan semua pihak termasuk rekan-rekan media untuk mensosialisasikan kepada masyakat khusus bagi kalangan pekerja,” harap Syarifah Wan Fatimah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses