Dugaan Proyek Siluman,Kadis PU Kabupaten Tangerang Akan Konsultasikan Dengan Kejari

  • Bagikan

KAB.TANGERANG – Berawal dari maraknya pemberitaan terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan sekitarnya, yang sering disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai “proyek siluman.” Beberapa wartawan yang tergabung di Forwat turun memantau ke lokasi proyek yang dimaksud untuk mencari informasi yang akurat.

“Setelah sampai di lokasi beberapa proyek pembangunan jalan di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, kami kesulitan menemui pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek pembangunan jalan tersebut untuk konfirmasi. Yang kami temui hanya pekerja-pekerja yang tentunya tidak bisa memberikan keterangan yang akurat,” ungkap Sarinan salah seorang Pengurus Forwat, Minggu (20/06/2021).

Dia menambahkan, terkait papan nama proyek memang tertulis jumlah anggaran yang dipergunakan untuk pembangunan jalan tersebut.

BACA JUGA :   Dinsos Kota Tangerang Salurkan 35 Paket Untuk Yatim Piatu di Kecamatan Priuk

Namun tidak tertulis berapa volume pekerjaan pembangunan jalan yang harus dicapai dengan anggaran tersebut dipapan/seplang. Sehingga sulit bagi masyarakat untuk melakukan kontrol perihal penggunaan anggaran tersebut apakah sudah sesuai dengan volume pekerjaan pembangunan jalan sebagaimana mestinya.

Menyikapi hal itu, Forum Wartawan Tangerang (Forwat) Korwil Kabupaten Tangerang, berkirim surat ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tangerang tertanggal 31 Mei 2021, untuk mempertanyakan perihal keterbukaan informasi publik (KIP) dalam hal penggunaan anggaran pembangunan jalan.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Drs. H. Slamet Budhi Mulyanto, M.SI. memberikan penjelasan tertulis melalui surat yang dikirimkan ke kantor sekretariat Forwat, 08 Juni 2021.

BACA JUGA :   Kantongi Sabu 10,32 Gram, Warga Gunung Kembang Sarolangun Diangkap Polisi,

Menurut H. Slamet, Perpres 54/2010 dan Perpres 70/2012 sudah tidak berlaku dan diganti dengan aturan yang baru yang mengatur tentang PBJ pemerintahan, dan belum ada aturan yang mengatur adanya kewajiban isi papan nama proyek khususnya informasi volume pekerjaan.

Lebih lanjut dalam penjelasan tertulisnya, H. Slamet akan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, terkait adanya dugaan papan nama proyek yang tidak mencantumkan volume pekerjaan, berpontensi terjadinya tindak pidana korupsi, hal tersebut diharapkan agar dapat diambil langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi kaidah-kaidah hukum yang ada.*(Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses