Polisi Diharapkan Transparan Proses Penyidikan Bos Karaoke Ternama di Kota Malang

  • Bagikan

KOTA MALANG– Kuasa hukum yang ditunjuk atas kasus kekerasan dialami karyawan salah satu tempat karaoke, MT (36) yang diduga dilakukan oleh J yang tidak lain adalah bosnya sendiri, menilai pihak kepolisian tidak segera menangani kasus tersebut.

Dikatakan Kuasa hukum korban, Leo A Permana SH MHum, keluarga korban datang di Polresta Malang Kota mengadukan langsung atas kekerasan yang dialami MT, tetapi proses yang lama dengan alasan petugas sedang ada urusan lain.

“Lambatnya penanganan korban tersebut di SPKT Polresta Malang Kota yang datang di kantor kepolisian jam 8 malam baru di proses pukul 00.45 WIB, ini sesuai bukti hasil lapor dengan alasan petugas masih sibuk,” terangnya, saat mendampingi keluarga korban di RS Persada, Jumat (18/6/2021) sore.

BACA JUGA :   Atas Nama Kemanusiaan, Menkopolhukam Bentuk Satgas Tangani Pencari Suaka

Menurut dia, keanehan tindak pidana tersebut, J telah melakukan kontra lapor kepada MT atas tuduhan penggelapan.

“Penggelapan merupakan delik aduan, biasanya kuasa hukum ketika ingin melakukan laporan penggelapan, maka penyidik meminta kepada terlapor untuk melakukan somasi dua kali, tapi hal ini tidak dilakukan oleh saudara J kepada saudara MT,” ucapnya.

Apalagi, lanjut dia adanya keanehan dalam surat bukti di Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertulis terlapor atas nama 1 Orang Terlapor Dalam Lidik sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2296/VI/2021/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 18 Juni 2021.

“Dalam tanda bukti, bisa dilihat saudara semua ada (nama) pelapor, tetapi tidak tertulis (nama) terlapor. Ada apa ini,” ujar dia.

BACA JUGA :   Memperingati Hari Gizi Nasional LMK Pegadungan Gelar Festival Budaya Betawi
Bukti laporan korban ke Polresta Malang Kota

Dari pengakuan korban, kembali dijelaskan olehnya, saat J melakukan tindakan arogan dan tindakan kekerasan tersebut dibuktikan saksi adik korban (N).

Bahkan, yang masih diingat korban adalah perkataan J dengan melontarkan bahwa dirinya kebal hukum.

Oleh sebab itu, Leo menegaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Polresta Malang Kota secepatnya. Kalau tidak Sabtu (19/6/2021), kemungkinan hari Senin, (21/6/2021).

Adanya dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan J terhadap karyawannya, ditekankan olehnya, dengan alasan apapun yang tidak dibenarkan oleh hukum. Tidak hanya penganiayaan, namun juga penyekapan, perampasan, dan tuduhan tidak dilakukan oleh korban.

“Kami tetap yakin, bahwa kepolisian bisa bersifat netral dan profesional. Yang jelas, Kami akan meminta dengan hormat kepada penyidik bisa melakukan proses penyidikan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Leo bersama tim kuasa hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Malang Raya.

BACA JUGA :   Tim Kesebelasan Karya Utama Berhasil Taklukan Tim Katar Fc Dengan Skor 2-0

Secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan bahwa terdapat laporan dugaan tindak penganiayaan tersebut ke polisi.

“Sudah kami terima (laporannya). Sekarang masih proses pendalaman,” jawabnya singkat, selepas Rapat Koordinasi dengan Kapolresta Malang Kota yang baru, di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

Dari pantauan di lapangan, pihak keluraga korban mengambil hasil visum di RS Persada pukul 16.00 WIB ditemani kuasa hukum.

Sedangkan, tambahan informasi dari dokter dianjurkan untuk mengecek CT-Scan, karena korban mengalami memar di bagian paha, perut, dan kepala

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses