Langgar Protkes, Sejumlah Kafe di Lhokseumawe Disegel

  • Bagikan
Tim gabungan menyegel salah satu kafe di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Diduga karena melanggar protokol kesehatan, Tim Satgas Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (1/6) lalu melakukan penyegelan sejumlah kafe dan warung kopi di Lhokseumawe.

Berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh terkait kebijakan PPKM salah satunya menyebutkan segala jenis usaha kuliner dan warung kopi boleh membuka usahanya hingga Pukul 22.00 WIB, namun sejumlah kafe dan warkop tidak mengindahkan instruksi tersebut sehingga tim gabungan melakukan penyegelan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, kepada DimensiNews.co.id mengatakan, karena melanggar protokol kesehatan serta tidak mengindahkan Instruksi Gubernur terkait kebijakan PPKM, tim operasi gabungan yustisi melakukan penyegelan sejumlah kafe dan warung kopi di Lhokseumawe.

BACA JUGA :   Polsek Pesanggrahan Tangkap Pengedar Sabu di Gunung Sindur

Sebelum melakukan penyegelan, sejumlah pengunjung dan karyawan kafe dan warkop itu juga dilakukan tes swab antigen yang dilakukan oleh petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Lhokseeumawe.

Menurutnya, selama pemberlakuan kebijakan PPKM sebagaian besar pemilik usaha kuliner sudah mematuhi terkait jam operasional hingga Pukul 22.00 WIB, namun masih ada sebagian kafe dan warkop yang masih membandel serta tidak ada upaya untuk melakukan sosialisasi protkes kepada pengunjungnya.

“Seharusnya pemilik usaha kuliner itu memperingatkan kepada pengunjung agar selalu memakai masker serta tidak melayani pengunjung yang tidak memakai masker,” kata Salman Alfarisi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses