DimensiNews.co.id — SAROLANGUN.
Lima bulan kabur, pelaku penggelapan sepeda motor HA (31) tak bisa berkutik saat disergap Polsek Limun Polres Sarolangun. Dia diringkus karena kasus penggelapan Sepada Motor di wilayah Desa Temenggung Kec. Limun, Kab. Sarolangun.
Kasus ini bermula pada Kamis (27/7/17) lalu. HA (31) melancarkan aksinya di Jalan Desa Temenggung Kec. Limun, Kab. Sarolangun dengan modus kehabisan minyak dan meminjam sepeda motor korban untuk membeli minyak. Dia melarikan satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam bernopol BH 5261 QO atas nama Misriana warga Desa Pulau Pandan.
Polsek Limun mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri dan menetap di Tebo tepatnya di Desa Kandang Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo Prov. Jambi, mendapat informasi tersebut anggota Polsek Limun langsung menuju ke Tebo dan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Tebo, selanjutnya pada hari Selasa (21/11). Polsek Limun Bersama Anggota Reskrim Polres Tebo melakukan Penangkapan di kontrakannya tanpa perlawanan.
Polsek Limun kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut. Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kapolsek Limun IPDA H. Armansyah mengatakan, HA (31) berhasil dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kandang Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo, pagi tadi Selasa (21/11/17).
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Limun guna pengusutan lebih lanjut. Untuk barang bukti Sepeda Motor masih dalam pengembangan,” kata IPDA H. Armansyah Polsek Limun.
(bullda)