MADIUN – Dimasa pandemi virus corona atau Covid-19 seperti sekarang ini, masyarakat Kabupaten Madiun memang dituntut harus sadar akan kesehatan diri serta anggota keluarganya.
Sehingga sangatlah penting dalam kehidupan sehari-hari, untuk patuh serta disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Tentunya hal ini juga demi kesehatan bersama baik keluarganya, tentangganya maupun orang lain diluar sana.
Maka dari itulah, pemerintah daerah Kabupaten Madiun tidak melarang masyarakatnya untuk keluar rumah ataupun sisi lain harus menutup tempat-tempat ibadah yang ada. Sebab, jika selalu ditekan dengan berbagai aturan? Maka, juga berdampak pada masyarakatnya itu sendiri.
“Begitu ditekan agar di rumah saja, bahkan dilarang untuk keluar rumah. Maka, juga berdampak pada perekonomian mereka. Mengingat pemerintah daerah belum bisa memberikan jaminan ekonomi yang diharapkan, pada saat mereka diwajibkan untuk tetap di rumah saja,” jelas Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, Rabu 19 Mei 2021.
Menurutnya dengan partisipasi ketetapan aturan yang luwes yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, diharapkan masyarakat juga turut serta menjaga “Kabupaten Madiun Sehat” dari virus corona. Artinya kelonggaran masyarakat diperbolehkan untuk beraktivitas mencari nafkah, namun jangan sampai hal itu menjadi peluang penyebaran Covid-19 hanya gara abai terhadao Prokes.
Untuk menghindari penularan hingga penyebaran virus corona ini, masyarakat yang ada di desa maupun perkotaan jangan sampai abai bahkan kendor menjaga Prokesnya. Meski bekerja dimanapun berada, harus bisa menempatkan dengan harapan agar dirinya sendiri tetap sehat. Artinya harus bisa menyesuaikan keadaan disekitarnya kita yakni pada saat wajib memakai masker, maka pakailah masker miliknya dengan benar.
“Jika keadannya dirasa perlu menjaga jarak, maka segeralah mengatur posisi dirinya sendiri dengan posisi anggota badan lawan bicara seperti kawan, mitra, relasi, kerabat dekat, tetangga maupun orang yang sama sekali belum dikenalnya. Kesadaran sangatlah penting pada diri kita, karena bisa mengatur serta mepatuhi Prokes Covid-19,” jelasnya.
Terutama masyarakat yang berkunjung ke pasar-pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan lainnya yang ada di Kabupaten Madiun, lanjut Wabup, untuk tidak abai terhadap Prokes Covid-19. Pedagang maupun pembeli, juga wajib patuh Prokes Covid-19 dan turut serta menjaga “Kabupaten Madiun Sehat” dari virus corona.
“Abai Prokes Covid-19, maka terancam pula atas keselamatan dirinya dari paparan virus corona. Begitu juga orang lain, ikut menjadi korban dari penularan virus tersebut. Untuk memastikan masyarakat tetap disiplin Prokes Covid-19 khususnya ditempat publik, maka saya berharap agar petugas terkait lebih genjar lagi dalam memberikan edukasi yang bijak,” tandasnya.
Wabup Madiun mengungkapkan status rentan terhadap gangguan kesehatan disaat pandemi, ia mengusulkan kepada petugas terkait untuk segera melaksanakan vaksinasi terlebih dahulu terhadap para pedagang pasar tradisional.
“Vaksinasi sudah mulai dilaksanakan ditiap puskesmas yang ada di Kabupaten Madiun. Saya ingatkan kembali pandemi ini belum selesai, maka masyarakat Kabupaten Madiun jangan kendor menjaga Prokes Covid-19. Untuk itulah 5M-nya (Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Memakai Masker, Menjaga jarak, Membatasi mobilitas dan Menjauhi kerumunan) tetap dilaksanakan,” urainya.*all