Pemkab Aceh Utara Kembali Rasionalisasi Anggaran Untuk Covid-19

  • Bagikan
Kepala BPKD Aceh Utara, Dra Salwa

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali melakukan rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp.107 Miliar lebih yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

Kebijakan rasionalisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra Salwa, Selasa (16/3) kepada wartawan mengatakan, kebijakan rasionalisasi anggaran Rp 107 Miliar lebih untuk penanganan Covid-19 harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Jika rasionalisasi anggaran itu tidak dilakukan, maka Pemkab Aceh Utara tidak akan memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sama sekali karena akan ditahan atau tidak ditransfer oleh Pemerintah Pusat,” sebut Dra Salwa yang didampingi Kabag Humas Andree Prayuda, SSTP, MAP.

BACA JUGA :   Silaturrahmi Ke Yayasan Satu Muharam Danrem 052/WKR Resmikan Kantin Yayasan.

Menurutnya, dengan adanya rasionalisasi anggaran itu akan mengakibatkan  berkurangnya APBK Aceh Utara Tahun 2021 sebesar Rp.107 miliar lebih.

Dan perhitungan rasionalisasi belanja dimaksudkan untuk mencapai 8 persen dari pengurangan DAU dan pengalihan DAU sesuai dengan amanat PMK Nomor 17/PMK.07/2021.

“Setelah dilakukan rasionalisasi, anggaran APBK Aceh Utara yang tersisa secara umum hanya untuk memenuhi kegiatan rutin kantor,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan, rasionalisasi anggaran tersebut juga ditegaskan lebih rinci dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Nomor S-32/PK/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Penyampaian Persyaratan Penyaluran DAU Tahun 2021.

Selanjutnya, Bupati Aceh Utara telah menerbitkan surat tertanggal 12 Maret 2021 yang ditujukan kepada seluruh SKPK untuk segera melakukan rasionalisasi belanja dalam APBK Tahun 2021.

BACA JUGA :   Anggota Komisi I DPR Dorong Penguatan Literasi Digital

Adapun beberapa item kegiatan yang dilakukan rasionalisasi anggaran belanja meliputi Belanja Jasa Administrasi dan Tenaga Umum lainnya, honorarium Tenaga Kontrak Guru pada Dinas Pendidikan, honorarium Tenaga Guru Pendidikan Dayah, honararium Majelis Keistimewaan Daerah (MPU, MPU, MAA, Baitul Mal), Tambahan Penghasilan PNS (TPP), serta Pagu Belanja APBK (setelah dikurangi Belanja Tertentu, Belanja Wajib, dan Jasa Umum lainnya).

Akibat adanya rasionalisasi anggaran belanja maka kondisi keuangan Pemkab Aceh Utara tahun 2021 semakin berat. Beberapa item anggaran belanja yang secara logis sangat tidak patut untuk dilakukan rasionalisasi, akan tetapi dengan kondisi saat ini hal itu terpaksa harus dilakukan.

“Ini sama sekali bukanlah keinginan Pemkab Aceh Utara, melainkan kebijakan atau keputusan dari Pemerintah Pusat yang mengurangi transfer DAU ke daerah, karena sebagian dana dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19 di tingkat Pusat,” kata Kepala BPKD Aceh Utara, Drs Salwa.

BACA JUGA :   Dirawat Intensif Selama 5,5 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses