LHOKSEUMAWE – Jajaran kepolisian dari Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan minyak tanker MT Garuda Asia. Dalam kasus itu aparat keamanan juga berhasil menangkap 5 tersangka.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (3/3) mengatakan, dalam pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan minyak di kapal tanker MT Garuda Asia berhasil meringkus 5 tersangka dan sudah ditahan di sel Polres Lhokseumawe.
Kelima tersangka itu RG (36), MD (26), DI (36), MS (37) keempat tersangka itu merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Sedangkan satu tersangka lagi FR (41) merupakan warga di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Adapun kronologis tindak pidana itu berlangsung Rabu (3/3) sekira Pukul 00.30 WIB para komplotan itu sudah siap-siap untuk melakukan penjemputan bahan bakar minyak jenis Pertamax dengan menggunakan sebuah boat menuju ke kapal tanker MT Garuda Asia.
Dengan modus menipu, lanjutnya, mereka mengatakan telah meminta izin dengan Cief Officer (CO) kapal dan Pamen (Juru Pompa) Kapal MT. Garuda Asia tersebut untuk mengambil bahan bakar minyak di Kapal untuk pemuda setempat.
Kemudian, salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) mempersilahkan tersangka RG untuk mengambil bahan bakar minyak di salah satu tangki di Kapal MT Garuda Asia.
“Yang melakukan penjemputan ini adalah tersangka RG, MD dan DI. Sedangkan MS dan FR tugasnya menunggu di darat dan ada beberapa lagi yang melarikan diri pada waktu petugas memberikan peringatan akan melakukan upaya-upaya penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil perbuatan itu, komplotan ini berhasil mengambil minyak sebanyak 29 jerigen yang akan dilangsir ke daratan.
“Setelah itu datanglah petugas kami melakukan tembakan peringatan ke atas, yang sempat mau melangsir minya yang sudah di daratan dan beberapa pelaku lainnya kabur dan ada satu tersangka menceburkan diri ke laut,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas kepolisian dengan mengajak salah satu security pertamina mengecek kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) dimaksud ke Kapal Tanker MT Garuda Asia.
“29 jerigen itu sekitar satu ton minyak Pertamax,” pungkas Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yaitu satu unit Speedboat yang digunakan pelaku untuk mengangkut minyak dari kapal tanker ke daratan dan 29 jeringen BBM jenis Pertamax, masing-masing bermuatan 35 liter.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, terhadap tersangka dijerat pasal 372 Jo pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.