SAROLANGUN – Dalam tahun 2021 ini ada 53 Desa di Kabupaten Sarolangun yang akan mengelar pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.Menariknya dalam pencalonan Kades yang akan mendatang ada kriteria khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.
Bupati Sarolangun Cek Endra menyapaikan,untuk pemilihan Kades mendatang ada kriteria khusus bagi calon Kades yang akan di terapkan dalam persyaratan untuk maju didalam ajang Pilkades mendatang.
“Untuk itu saya meminta Dinas PMD membuat persaratan khusus bagi yang ingin mencalonkan diri menjadi Kades yaitu para calon kades yang terlibat penambang emas tanpa izin(PETI) tidak di bolehkan ikut serta dalam pencalonan.”Kata Cek Endra
Peraturan tersebut akan di berlakukan pada Pilkades mendatang.Dan kami kata dia, Pemerintah Daerah akan membuat laporan terbuka untuk masyarakat melapor.
“Jka ada calon Kades yang terlibat urusan PETI tidak kami izinkan untuk maju dalam pencalonan Kepala Desa.”tegas Cek Endra.*(Sanu)