SUKABUMI – Beberapa orang penambang emas ilegal diamankan aparat keamanan gabungan diantaranya pihak Kepolisian TNI, SATPOL PP Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Selasa 19/01/2021
Para penambang emas ilegal di bibir pantai diantaranya Hamid 36 bin Sutom warga kampung.Pasir dalam Desa Waluran Mandiri. Ecep (35) dan Ujang Daen (20) Rt 11/03 Kampung Puncak Kaleang Desa Nangela Kecamatan Tegalbuleud dan Suhenda 44 Kp.Cikadu 04/09 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tegalbuleud. Umar 60 Warga kampung Lewi gadog Desa Loji Kecamatan Simpenan
Berdasarkan pengakuan para penambang emas ilegal mereka semuanya di ajak oleh Dede (73) warga kp. Cijambe Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten atas kesepakatan Kades Pasiripis Kecamatan Surade.
Dede 73 Warga Cijambe Desa Ciracap Kecamatan mengaku Kepala Lobang (Kalob) di tambang emas Ilegal mengaku sebagai (LSM KPPI) Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Peradilan Indonesia
Sementara Barang bukti yang di amankan pihak unsur muspika bersama aparat gabungan Kepolisian,TNI 2214,Muspika Surade, Mesin (Pompa air, Selang pompa air, Terpal tenda 2 lembar, cangkul 2 buah ember 2 buah, Serok 3 buah dan 7 orang di duga para pelaku )
Dari pengakuan dari pendapatan hasil tambang emas di bibir pantai ci kulawing Minajaya Desa Pasir ipis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi pembagian tersebut sudah ada kesepakatan bersama dengan pihak kepala Desa Pasir ipis.Ungkapnya.
Sementara para Petugas gabungan Kepolisian Sektor Surade, Danramil Surade 2144, Polisi Pamong Praja Kecamatan Surade. Dan Warga Masyarakat*(Asep)