Ungkap Tiga Kasus Unit Reskrim Polsek Kalideres Tangkap Tujuh Tersangka

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA – Dalam sebulan terakhir ini, Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dan satu kasus penganiayaan di lokasi yang berbeda.

Enam pelaku pencurian dihadiahi timah panas, karena saat hendak ditangkap mereka melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Kompol Pius Ponggeng kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolsek Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu ( 24/11/2018) siang.

Kapolsek Kalideres Kompol Pius Ponggeng SH bersama Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar mengatakan, bahwa dari pengungkapan tiga kasus ini polisi berhasil menangkap tujuh tersangka.

Pius menjelaskan, kasus ini berawal pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 sekira jam 23.00 WIB, pelaku MS dan pelaku AL sedang mencongkel rumah korban JH, yang beralamat di Jalan Satu Maret RT.05/02 No.9 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

BACA JUGA :   Konsisten Terapkan 3M, Wanita Cantik Ini Tetap Tegar di Tengah Pandemi

“ Saat beraksi mereka dipergoki oleh seorang saksi dari jarak 20 meter, hingga saksi di todongkan sebuah gunting oleh pelaku MS . Mendapat tondongan dari pelaku, saksi berteriak teriak meminta tolong kepada warga lain. Diteriaki seperti itu, para pelaku melarikan diri kearah yang berbeda, pelaku MS belari keujung jalan dan AL berlari keujung jalan yang mengarah ke kanan jalan raya,” kata Kompol Pius Ponggeng.

Masih di katakannya, para pelaku ini melarikan diri kearah jalan berbeda hingga pelaku MS sempat mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam bajunya, dan menodongkan senjata api rakitan kearah warga setempat.

Melihat kejadian tersebut, Anggota Reskrim yang di pimpin oleh Kanit reskrim AKP Syafri Wasdar yang sedang melakukan patroli wilayah ,memergoki pelaku MS sedang menodongkan senjata api rakitan kearah warga.

BACA JUGA :   Sopir Angkot Pengedar Sabu Disergap Sat Narkoba Polres Gresik, Pengejaran Hingga ke Madura

” Melihat kejadian tersebut anggota Reskrim kami langsung melakukan penangkapan terhadap MS dan selanjutnya para pelaku digelandang ke Polsek Kalideres berikut saksi dan barang bukti,” imbuhnya.

Menurut Pius, selain melakukan percobaan pencurian, pelaku juga pernah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha X RIDE tahun 2017, warna merah dengan Nopol B 4454 BPH.

*Kasus Penganiyaan*

Sedangkan pada kasus penganiayaan, Kompol Pius menjelaskan, kejadian berawal adanya rasa cemburu pelaku terhadap istrinya. HE cemburu lantaran berdasarkan keterangan Istrinya bahwa sebelum menikah dengan pelaku, sang istri sudah melakukan hubungan badan dengan korban. Bahkan anak yang dikandung oleh istrinya diduga oleh pelaku adalah hasil hubungan gelap dengan korban.

“Pelaku ini cemburu karena sebelum menikah dengan istrinya , ternyata istri pelaku mengaku kepada pelaku bahwa pernah melakukan hubungan badan dengan korban dan pelaku menduga bahwa anak yang dikandungnya merupakan hasil hubungan gelap bersama korban,” tutur Kompol Pius.

BACA JUGA :   Menjelang HUT Kota Tangerang Ke 30 Kecamatan Priuk Menggelar Priuk Expo

Namun setelah bertemu dengan korban, pelaku yang saat itu membawa sebilah golok langsung menganiaya korban dengan membacok kepala dan pinggang korban.

Dari penangkapan tersangka tersebut, polisi mengamankan sebilah golok bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat. Sedangkan pelaku (HE) yang merupakan warga Kabupaten Tangerang Banten diamankan di Mapolsek Kalideres.

Sementara itu, dari 3 kasus yang berbeda kepada para tersangka, diantaranya dijerat Pasal 363 KUHP, Pasal 363 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

 

 

 

Laporan Wartawan : Hery

Editor.                       : Red DN

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses