Polres Lhokseumawe Bekuk Tersangka Pengedar Ganja

  • Bagikan
Polisi sedang memperlihatkan barang bukti ganja di Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dari Satuan Sabhara Polres Lhokseumawe, Minggu (27/12) dini hari berhasil membekuk seorang terduga kurir atau pengedar narkoba jenis ganja di Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dalam penangkapan tersangka ZN (34) warga Lhokseumawe itu, Tim URC berhasil menemukan barang bukti sebanyak 10 Kg narkoba jenis ganja. Dan kini kasus peredaran ganja itu sedang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.I.K, M.H, kepada wartawan mengatakan, Tim URC Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka ZN (34) warga Lhokseumawe dan berhasil menyita barang bukti 10 Kg narkoba jenis ganja.

Ia menambahkan, saat melakukan patroli rutin untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru, Tim URC menerima laporan dari masyarakat terhadap keberadaan pelaku ZN terduga kurir narkoba di salah satu rumah kosong di Desa Tumpok Teungoh, Lhokseumawe.

BACA JUGA :   Komisi II DPRD Desak Pemerintah Soal Pendidikan, Pemkot Tangerang: Kita Siapkan Internet di Setiap RT 

“Usai menerima laporan, Tim URC langsung bergerak ke TKP serta melakukan penangkapan tersangka tanpa ada perlawanan, dan usai dilakukan pemeriksaan, dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 Kg ganja,” ungkap AKBP Eko Hartanto, S.Ik.

Selain mengamankan barang bukti ganja, Tim URC turut mengamankan satu unit motor jenis Xeon dengan Nopol BL 4844 NR, Handphone, Dompet, KTP, NPWP, Kartu ATM, Kartu BPJS serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

“Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut, apakah tersangka ini sebagai kurir atau bukan,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses