Surat Edaran Bupati Bungo, Perayaan Natal dan Tahun Baru Patuhi Protokol Kesehatan

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id. BUNGO – Perayaan hari raya Natal tahun 2020 berbeda dari sebelumnya. Melalui surat edaran Bupati Bungo, Nomor 740/ ta -/Kesra tentang himbauan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian btahun dalam Kabupaten Bungo, ibadah Natal harus melalui protokol kesehatan.

Bupati Bungo, H Mashuri melalui, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Zainadi, mengungkapkan, pembatasan ibadah Natal berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 48 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegal Hukum Protokol Kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

“Edaran ini hasil dari keputusan rapat Forkompida pada 17 Desember lalu. Dan untuk memutus rantai penyebaran virus corona,” ungkap Zainadi.

BACA JUGA :   Tradisi Sambut Warga Baru Kodim 0501/Jakarta Pusat Selamat Datang Letkol Inf Wahyu Yudhayana

Kadis Kominfo menyampaikan, dari hasil rapat tersebut diputuskan, perayaan ibadah Natal agar dilakukan dengan protokol kesehatan dan sidang gereja dilakukan secara virtual, sebagaimana diatur oleh Persatuan Gereja Indonesia (PGI)

“Poin kedua tidak diperkenankan melakukan perayaan malam pergantian tahun yang berpotensi menciptakan kerumunan pada kegiatan tersebut,” lanjut Zainadi.

Selain edaran untuk ibadah Natal dan perayaan pergantian tahun, surat edaran juga mengatur untuk usaha dan pariwisata. Dimana kegiatan usaha seperti restoran, pariwisata agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan atau adaptasi kebiasaan baru sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Usaha restoran dan pariwisata dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan. Harus menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker,” jelas Zainadi.

BACA JUGA :   Sebanyak 13 Calon Anggota dari Jakarta Barat Ikuti OKK PWI Jaya Angkatan 21

Pada poin keempat dalam surat edaran, masing-masing Kecamatan, Kelurahan dan Pemerintah Dusun bersama TNI, Polri dan yang tergabung dalam Tim Satgas Penanganan COVID-19 agar melaksanakan tugas pengawasan dan menjamin tidak terjadi kerumunan. Serta menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran. (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses