Terungkap dalam Rekaman KPK, Jatah Setnov Rp. 60 Miliar di Skandal E-KTP

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – JAKARTA.

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memutar lagi rekaman pembicaraan milik Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem di ruang persidangan perkara suap dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin, 13 November 2017.

Rekaman pembicaraan tersebut berisi percakapan antara Marliem dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Sugiharto, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong, membenarkan percakapan itu.

“Itu pembicaraan di ruang kerja saya,” kata Sugiharto di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.

 Dalam rekaman, terungkap Setya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR RI mendapat jatah Rp60 miliar dalam skandal proyek e-KTP.

Menurut Sugiharto, dia dan Marliem membicarakan soal pembayaran jatah untuk Setya Novanto. Marliem diminta untuk membayar uang ke orang yang ‘membekingi’ Andi Narogong yakni Setya Novanto.

BACA JUGA :   Berusaha Kabur dari Polisi, Dua Spesialis Rumsong di Tangerang Dihadiahi Timah Panas

“Bos nya Andi ya SN, Setya Novanto. Jatah untuk Setya Novanto,” kata Sugiharto.

Menurut Sugiharto, awalnya Andi meminta supaya jatah untuk Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar diberikan sebesar Rp100 miliar.

Namun, kata Sugiharto, saat itu Marliem hanya bisa menyediakan Rp60 miliar. Ia pun menawarkan untuk meyakini Andi Narogong bahwa Marliem bersedia.

Dalam rekaman pembicaraan tersebut, Sugiharto juga menawarkan supaya Marliem menunggu perhitungan pengeluaran biaya dengan Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.

“Pekerjaan supaya diselesaikan dulu. Anang sama Marliem ada hitungan yang masih belum jelas. Antara Anang sama Marliem itu ada hitungan di lapangan yang belum dihitung,” kata Sugiharto.

BACA JUGA :   Sekda OKU Selatan Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Launching Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak di Sumsel

Dalam kasus ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi didakwa jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan dalam mengarahkan, mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP. (vci)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights