DimensiNews.co.id, PALAS – Ketua Satgas percepatan penanganan Covid-19 Padang Lawas (Palas) melalui Satpol PP dan Damkar kembali laksanakan giat Pelaksanaan Penerapan Sanksi Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dengan lokasi sasaran di Simpang Jalur Dua (Depan SPBU H Luhut), Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Jum’at (27/11-20).
Dalam giat tersebut sebanyak 20 personil Satpol-PP dan Damkar didampingi personil Koramil 08 Sibuhuan 4 orang dan personil Polres Palas 8 orang dikerahkan dalam penerapan sanksi sesuai INPRES nomor 06 tahun 2020 dan Perbup Palas Nomor 31 Tahun 2020.
Kasatpol PP dan Damkar ROnny Syaiful S.Sos, M.M mengungkapkan dalam giat pelaksanaan penerapan sanksi disiplin prokes Covid-19 diamankan sebanayak 30 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Hari ini sebanyak 30 orang pelanggar yang terjaring kedapatan tidak menggunakan masker”. Terang Kasatpol PP Ronny
Tambahnya, “Bagi pelanggar diarahkan untuk melaksanakan Sanksi sosial sesuai Pasal 7 ayat (4) Perbup Palas Nomor 31 Tahun 2020 yaitu Menyanyikan indonesia raya ataubMengucapkan pancasila atau push-up sebanyak 5 kali”.
“Selanjutnya pelanggar juga mendapat pembinaan tentang, mengapa mereka diarahkan untuk selalu memakai masker dan mematuhi prokes, dan bagi yang tidak melaksanakan akan dijatuhi sanksi sosial”. Terang Ronny Kasatpol PP dan Damkar Palas.*(Robert Nainggolan)