DemensiNews.co.id, KOTA MALANG-Dilihat salah satu perguruan tinggi di Kota Malang yang menggelar wisuda di kampusnya, ternyata Wali Kota Malang telah memberikan kelonggaran atas kegiatan tersebut.
Namun demikian, gelaran wisuda oleh akademisi tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Ini dikarenakan, dalam kegiatan itu dilaksanakan oleh banyak orang.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Malang, dr. Husnul Muarif mengatakan, bagi lembaga pendidikan yang ingin menggelar wisuda harus memberikan pemberitahuan kepada satgas. Diantaranya, tentang kapan acara itu dilakukan, dihadiri berapa orang, tempat acara beserta kapasitasnya.
“Sehingga nanti (satgas) mengevaluasi dari rincian itu. Kemudian akan memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan, bisa dilaksanakan, bisa dilaksanakan dengan catatan, atau tidak bisa dilaksanakan,” katanya, Jumat (27/11/2020).
Sedangkan, untuk jumlah peserta wisuda, menurut dia tergantung dengan pilihan tempat beserta kapasitasnya.
“Jadi nanti, di mana tempat wisudanya itu, akan menjadi pertimbangan dari satgas untuk memberikan rekomendasi,” ujar Husnul.
















