Banpres BPUM, Masyarakat Kurang Informasi Pemkab Tanjabtim Tidak Ada Sosialisasi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, – TANJABTIM – BPUM adalah singkatan dari Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro yang merupakan bantuan dari pemerintah kepada pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 dengan nilai 2,4 juta yang sifatnya hibah bukan pinjaman.

Kendati demikian, kenyataan dilapangan masih terdapat pelaku usaha yang tidak mendapat informasi terkait program BPUM.

Salah satunya Koeswoyo, selaku pemilik usaha bengkel sepeda motor yang beroperasi sekitar kurang lebih 10 tahun di Kelurahan Nipah Panjang II Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi tersebut, ia tidak mendapat informasi terkait program BPUM karena tidak adanya informasi ataupun pendataan usaha yang sehari-hari ditekuninya itu.

“Tidak ada, tidak dapat informasi ataupun pendataan. RT juga tidak ada memberi informasi, “ujar Koeswoyo.

BACA JUGA :   Sekjen PSSI Klarifikasi Tudingan Nepotisme Terkait Pengangkatan Wasekjen dan GM LIB Baru

Sementara itu, Lurah Nipah Panjang II Rafdinal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa program bantuan BPUM belum ada realisasinya.

Saat dikonfirmasi terkait kriteria penerima bantuan lurah mengatakan,hanya warga yang punya usaha.

“Yang punya usaha, baik usaha perdagangan maupun jasa dan kami sifatnya hanya pendataan, jawab Lurah.

Lebih lanjut dikonfirmasi bagaimana masyarakat bisa mengetahui terkait program BPUM sepertinya kurang memahami, Lurah mengarahkan untuk tanyakan kepada atasannya yang dalam hal ini adalah Camat.

” Saya rasa bisa konfirmasi ke atasan saya Pak, yang mungkin lebih memahaminya, “ujar Lurah.

Selanjutnya, untuk mencari informasi lebih jauh terkait program BPUM, Awak Media coba mengkonfirmasi Camat Nipah Panjang Helmi Agustinus melalui pesan WhatsApp (29/10/2020).

BACA JUGA :   Jumlah Penumpang Menurun, Sebagian Bus di Terminal Kalideres Tidak Beroperasi

Dari konfirmasi tersebut, Camat menyampaikan bahwa ada diminta oleh Dinas Koperasi untuk mendata warga bantuan pelaku usaha mikro, kiranya Lurah menyampaikan usulan tersebut ke Dinas Koperasi untuk diusulkan ke Kementrian.

“Iya ada, Lurah diminta untuk menyampaikan ke RT agar mendata warga yang memiliki usaha, “terang Camat.

Kemudian saat dikonfirmasi, artinya Lurah di beri tugas untuk mensosialisasikan kepada warganya terkait program BPUM

“Iya, karena warganya Pak Lurah, nanti diusulkan ke Dinas Koperasi, “ujar Camat pula.

Kalau untuk kriteria usaha, dapat di usulkan saja karena nanti pihak koperasi yang akan menferivikasi selagi data yang diminta dapat dilengkapi.

Terkait sosialisasi program BPUM, Camat menambahkan bahwa tidak ada surat untuk menyampaikan sosialisasi.

BACA JUGA :   Danramil 07 Gatak Terjunkan Petugas Tegakkan Protokol Kesehatan

“Kalau surat untuk sosialisasi tidak ada, cuma diminta mendata warga yang ada usaha untuk diusulkan melalui pihak Kelurahan yang tau warganya memiliki usaha dilengkapi domumennya, “ungkap Camat.

Menanggapi kurangnya informasi terkait program BPUM, Camat meminta pihak Kelurahan untuk mendata pemilik usaha dengan melibatkan RT agar disampaikan yang dilengkapi dokumen usahanya, selagi datanya lengkap dan usaha ada akan diusulkan ke Dinas Koperasi sesuai usulan dari Kelurahan.(Ari)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses