DimensiNews.co.id – PALAS – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) melalui SatPol PP dan Damkar bersama Koramil 08 Sibuhuan, serta Polres Padang Lawas kembali laksanakan giat disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 sesuai Perbub Padang Lawas No. 31 Th 2020 di Simpang Jalur Dua (Depan SPBU H Luhut), Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (15/10/20).
KasatPol PP dan Damkar Palas, Ronny Syaiful, S.Sos, M.M melalui Kabid OPS dan PAM, Khair Siregar didampingi Kabid Linmas mengatakan dalam pelaksanaan penerapan sanksi disiplin prokes yang kita mulai pada pukul 10.00 wib sampai 12.00 wib telah diamankan sebanyak 44 orang yang melanggar tidak pakai masker.
“Kami bersama anggota Satpol PP sebanyak 20 orang serta Tim telah mengamankan 44 orang yang tidak pakai masker”. Ungkap Kabid OPS dan PAM
Tambahnya, “Selanjutnya mereka (44 orang pelanggar) kami arahkan untuk mengisi blanko pelanggaran dan melaksanakan Sanksi Sosial sesuai Pasal 7 ayat 4 Perbup Palas Nomor 31 Tahun 2020 menyanyikan Lagu Wajib atau mengucapkan pancasila atau hukuman fisik serta mendapatkan arahan dan pembinaan untuk mematuhi prokes Covid-19”.
Pengamatan DimensiNews di lokasi, ASN dari Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Palas tidak tampak hadir dalam giat tersebut.
Terkait pelaksanaan giat prokes Warga Lingkungan VI Pasar Sibuhuan yang tidak ingin disebutkan namanya berkomentar, hendaknya jangan hanya dilaksanakan di jalan saja, namun dilaksanakan juga di titik-titik keramaian, salah satunya seperti di pasar sibuhuan, jaga jarak, pakai masker dan aturan yang lain untuk menghambat penyebaran covid-19 tidak berlaku disana.
Ia menambahkan, pihaknya merasa tidak puas dan kurang percaya atas informasi yang diterima baik melalui Kominfo dan Dinas Kesehatan Palas, pasalnya Diskominfo sebagai jubir covid tidak membuka siapa, lokasinya dimana orang yang positif Covid-19.
Dia berharap, Hendaknya Dinas Kesehatan transparan terhadap data pasien positif covid 19 untuk mencegah penyebaran wabah, dan masyarakat dapat semakin waspada kalau berada di titik lokasi pasien yang terjangkit, demikian juga si pasien yang terjangkit hendaknya iklas merelakan identitas lokasinya di informasikan ke ke publik demi kepentingan umum.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan dan Kebid Pengendalian Masalah Kesehatan tetap tidak dapat ditemui di ruang kerjanya, Demikian juga dengan Kepala BPBD Palas melalui pesan singkatnya mengatakan sedang tugas mendadak di Binanga, hal serupa juga dengan Jubir Covid-19 Diskominfo Palas.(*Robert Nainggolan)
















