Dalam 9 Bulan, Polda Banten Proses 89 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi

DimensiNews.co.id, SERANG – Kepala Kepolisian Daerah Banten (Kapolda Banten) Irjen Pol Drs. Fiandar menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberantas narkoba sekaligus memeranginya.

Keseriusan Polda Banten dalam memberantas barang haram tersebut ditunjukan dalam data pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan dari Dit Narkoba Polda Banten dan Polres jajaran dalam kurun waktu Januari – September 2020.

Dir Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, selama sembilan bulan total barang bukti sebanyak 311,144 butir berbagai jenis dan merk dari 89 tersangka.

“Di akhir September 2020, jajaran Dit Narkoba telah melakukan pengungkapan di wilayah Polres Serang Kota yang belokasi di Pasar Rau serta di Kecamatan Mauk wilayah Polresta Tangerang. Petugas mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti Tramadol dan Heximer dengan jumlah total 750 butir,” terang Susatyo, Minggu (11/10/2020).

BACA JUGA :   Bupati OKU Selatan Gelar Rapat Terbatas Bahasan Vaksin Covid 19

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menegaskan, Polda Banten tidak pernah mengendurkan langkah-langkah pencegahan dalam rangka memberantas dan memerangi narkoba.

“Bukti Polda Banten serius dalam pemberantasan narkoba dibuktikan dengan beberapa waktu yang lalu Dit Narkoba Polda Banten telah mengungkap 303 Kg Ganja asal Aceh yang akan dikirim ke Jakarta,Tangerang, dan Bogor,” tutup Edy Sumardi. (Bid Humas).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses