DimensiNews.co.id, TULUNGAGUNG– DPRD Tulungagung menggelar Rapat Paripurna menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda.
Rapat paripurna Penetapan Perda Perubahan APBD TA 2020 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono. Kegiatan tersebut digelar di ruang Graha Wicaksana lantai dua Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (8/9/2020).
Hadir di dalam rapat paripurna, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, dan hampir semua anggota DPRD Tulungagung serta Sekda Tulungagung, Sukaji.
Sedangkan Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung dan Camat se Kabupaten Tulungagung mengikuti acara rapat paripurna melalui teleconference atau virtual.
Meski tujuh fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda, namun mereka tetap memberi catatan dalam pandangan akhir fraksinya masing-masing.
Beberapa catatan yang disampaikan di antaranya, terkait kenaikan insentif transport bagi guru-guru honorer dan pembangunan RSUD tipe D di Kecamatan Campurdarat dan penutupan toko swalayan berjaringan di dekat pasar tradisional.
















