DimensiNews.co.id, TULUNGAGUNG– Pembangunan tower di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, diduga tak memiliki izin lengkap. Hal ini menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Ketika dikonfirmasi, perwakilan pengembang bernama Andik mengaku pihaknya masih mengurus perizinannya.
Ia juga menuturkan bahwa ada tim tersendiri untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari perusahannya.
Sementara itu, Ketua Umum LSM Berantass Suparno mengatakan, seharusnya pihak perusahaan melengkapi perizinan pembangunan terlebih dahulu baru kegiatan proyek dapat dilakukan.
“Ya kalau izin belum siap masih diurus jangan dibangun dulu. Tower ini sudah lebih dulu berdiri, ini namanya tower ilegal. Karena dampak dari tower tersebut sangat berbahaya, wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas,” pungkasnya, Selasa (25/8/2020).