DimensiNews.co.id, TANGSEL- Bareskrim Mabes Polri mengrebek Vanesia Karaoke Executive di Jl.Lengkong Gudang, Serpong Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam.
Pengrebekan dilakukan oleh Unit 4/Satgas TPPO dan Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Karaoke tersebut diduga telah melakukan eksploitasi seksual alias karaoke plus-plus selama masa pandemi Covid-19 ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dimensinews.co.id, Vanesia Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai saat ini. Selain itu, karaoke itu juga menyediakan layanan seksual dengan tarif Rp 1,1 juta sampai dengan Rp 1,3 juta per voucher.
Perempuan yang bekerja di Venesia BSD Karaoke berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur dengan jumlah sebanyak 47 orang.
Dalam pengerbekan tersebut petugas berhasil mengamankan 13 orang diantaranya, 4 orang sebagai papi alis mucikari, 3 orang sebagai mami alias mucikari, 3 orang sebagai kasir, 1 orang Supervisor, 1 orang sebagai Manager Operasioanal, dan 1 orang sebagai General Manager.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kwitansi 2 bundel, voucher Ladies 1 bundel tertanggal 19 Agustus 2020, uang tunai Rp 730 juta bookingan Ladies mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi merk Durex, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit, printer 3 unit, 14 baju kimono jepang sbg kostum pekerja, kwitansi hotel 2 lembar tertanggal 19 Agustus 2020.
(Hl)
















