DimensiNews.co.id, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (13/08/2020).
Berawal dari informasi masyarakat bahwa diJalan Muara baru Penjaringan Jakarta Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh supir angkot.
Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Muara Baru dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan seorang diri.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Reskrim, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik bekas wafer ROLLS berisi kertas alumunium foil yang di dalamnya terdapat satu plastik sabu seberat 0,26 gram yang ditemukan celana pinggang.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek kawasan Muara Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi sementara, pelaku yang berinisial SUS mengaku bahwa sabu tersebut akan diserahkan oleh kepada seorang laki laki yang tidak dikenal dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000,- atas perintah Budi yang saat ini masih dalam proses pencarian dan masuk dalam DPO Polsek Kawasan Muara Baru.
SUS yang telah dua kali menjadi perantara dalam jual beli sabu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena Penyidik menjerat SUS dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra dan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Iptu Yudi Hermawan membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Benar kami melakukan penangkapan terhadap pria Berinisial SUS terkait kepemilikan barang haram Narkotika jenis sabu. Saya sangat mengapresiasi anggota saya dan selalu berharap kami mampu memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polsek Muara Baru,” ungkapnya pada media 14/08/2020.*(Hp)
















