Tiga KSB Sungai Aur Bebas dari Jeratan Tuntutan Kejari Simpang Empat Pasaman Barat

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, PASAMAN BARAT- Putusan sela kasus tindak pidana dalam jabatan Ketua Koperasi Sawit Bosa Sungai Aur Menjujung Bilang (KSBSAMB) Dakwaan disangka Pasal 374 , 372 Jo 55 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

Dalam Perkara pidana Nomor 93/Pid.B/2020/PN.PSB yang didakwakan atas nama insial NS, HF, YN warga Sungai Aur, Pasaman Barat.

Tim penasehat hukum (Pengacara) Adma Sadli Lubis, Kasmanedi, Ramadhani, dan Zulkifli.

Dakwaan Kejaksaan Negeri Simpang Empat Pasbar yang tertuang pada surat nomor reg. perkara: PDM-33 /SPEM/Eoh.2/05/2020. Pada persidangan pembacaan putusan sela pada hari Selasa 11 Agustus 2020, diputuskan majelis Pengadilan negeri Pasaman Barat menyatakan Eksepsi (pembelaan) penasehat hukum para terdakwa dikabulkan. Sehingga dakwaan (JPU) dinyatakan batal demi hukum.

BACA JUGA :   MUI Kota Tangerang Butuh Kejelasan Tanah Terkait Pertikaian Walikota vs KemenkumHAM

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat Menerima Nota Keberatan (Eksepsi) tim Penasehat Hukum para terdakwa NS (60), HF(56), YN (54) masing-masing merupakan Ketua, Sekeretaris dan Bendahara Koperasi Sawit Bosa Sungai Aur Manjunjung Bilang (KSBSAMB) Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (12/09).

Dalam putusan sela majelis hakim yang dibacakan pada hari Selasa, 10 Agustus 2020 dalam perkara pidana nomor 93/Pid.B/2020/PN.PSB.

Para Terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) di dakwa melanggar pasal 374 KUHP jo pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan surat dakwaan nomor reg. perkara: PDM-33 /SPEM/Eoh.2/05/2020, berdasarkan limpahan perkara dari Polda Sumatera Barat yang telah pernah diajukan Prapradilan pada Pengadilan Negeri Padang namun ditolak oleh majelis hakim perkara tersebut.

BACA JUGA :   Cek Endra Gelontorkan Dana 15 M Untuk Jalan Simpang Pitco Menuju Spintun

Hakim menilai nota keberatan tim penasehat hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut sudah tepat sehingga beralasan hukum Eksepsi penasehat terdakwa dapat diterima dan menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

Tim penasehat hukum (Pengacara) para terdakwa menyambut gembira mendengar pertimbangan hukum majelis hakim tersebut.

“Kami berurai air mata mendengarkan pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan saat sidang tersebut , menurut kami ini putusan bersejarah di wilayah hukum Pasaman Barat”, terang tim pengacara.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum atas putusan tersebut belum dapat dikonfirmasi apakah akan melakukan banding atau upaya hukum lainnya atas putusan tersebut.

Pada Asas ne bis in idem, Pasal 76 ayat (1) KUHP yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :   Gelar Salat Jumat di Plasa Puspem, Pemkot Tangerang Terapkan Protokol Kesehatan

Asas ne bis in idem ini berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling) lihat Pasal 75 ayat 2 KUHP).

(Bobi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses