Tenaga Honorer Rumah Sakit Diciduk, Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Butir Psikotropika

  • Bagikan
Foto: empat tersangka berikut barang bukti di Mapolres Labuhanbatu.

DimensiNews.co.id, LABUHANBATU- Polres Labuhan Batu, Sumatra Utara, menggelar konferensi pers mengungkap kasus peredaran psikotropika yang melibatkan 4 Orang tersangka, Senin (27/7/2020) malam.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Agus Darojat SIK MH melalui Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung melakukan konfrensi pers pengungkapan kasus peredaran psikotropika yang melibatkan 4 Orang tersangka, Senin (27/7/2020) pukul 18.00 wib.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yaitu, MR (24) dengan barang bukti 21 butir Riklona (Klonazepam) Psikotropika Gol 4. Ia diamankan ketika berada di Hotel Nuansa di Kota Rantau Prapat pada tanggal 22 Juli 2020.

Selanjutnya, dari MR berkembang ke terangka ES (23) yang merupakan pekerja honorer RSUD Kota Pinang. ES ditangkap tanggal 22 Juli 2020 di depan RSUD Kota Pinang setelah dipancing under cover buy dengan barang bukti 50 butir Riklona (Klonazepam) yang merupakan Psikotropika Gol 4.

BACA JUGA :   Usai Dicekoki Miras, Remaja Putri Digilir 4 Pria di Tangerang

Kasat Res Narkoba, AKP Martualesi Sitepu menuturkan, dari pengembangan tersangka MR dan ES, petugas akhirnya menangkap seorang wanita berinisial SDM (27) yang bekerja di bagian Apoteker Pendamping di RSUD Kota Pinang.

Barang bukti yang disita polisi dari SDM berupa 2240 butir obat Atarax (Alprazolam) yang merupakan psikotropika Gol 4 no urut 2 dan 40 butir obat Riklona (Klonazepam) psikotropika Gol 4, no urut 30. Tersangka ditangkap tanggal 22 Juli 2020 di rumahnya di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang.

Kemudian, lanjut Martualesi, dari hasil pengembangan selanjutnya, petugas juga berhasil menangkap ASH (26) pekerja honorerdi RSUD Kota Pinang bagian anastesi. ASH ditangkap pada Senin (27 Juli 2020) sore saat berada di rumah mertuanya di Jalan Lintas Cikampak-Riau. Ia berperan menghubungkan ES dengan SDM yang menyediakan obat psikotropika.

BACA JUGA :   Kapolres Tidore Bakal Beri Kuliah Tamu di Prodi Geografi STKIP Kie Raha Ternate

“Adapun total psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2280 obat atarax yang merupakan psikotropika Gol 4 dengan sebutan Alprazolam no urut.2 di Permenkes RI NO.3 Th 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dan sebanyak 111 butir obat riklona merupakan psikotropika golongan 4 no urut 30 dengan sebutan Klonazepam. Sehingga total keseluruhan Psikotropika yang berhasil disita yaitu sebanyak 2391 butir serta ratusan butir obat keras lainnya,” terang Martualesi.

Menurutnya, dari hasil penyidikan peredaran ini sudah berlangsung lama sekira setahun lebih dengan modus membeli dari penyedia obat seharga 1 strip (10 butir) seharga Rp 100 ribu dan dijual kepada konsumen seharga Rp 50 ribu butir atau 1 strip (10 butir) seharga Rp 500 ribu.

BACA JUGA :   RSUD dr. Iskak Berikan Penyuluhan dan Pembagian Masker

“Terhadap kasus ini masih dilakukan penyelidikan kenapa sampai obat-obatan dari RSUD pemerintah bisa beredar bebas tanpa ada resep dokter ataupun izin terhadap ke empat tersangka. Dan empat tersangka melanggar pasal 60 Ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika YO PERMENKES RI NO.3 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Martualesi mengakhiri.

(Moratua)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses