DimensiNews.co.id, TUBABA- Gara-gara nekat mencuri hp di rumah orang, seorang pemuda ditangkap Polres Tulangbawang Barat (Tubaba). Pelaku (19) berinisial AS tersebut merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah (Tuba Tengah).
Kasatreskrim Iptu Andre Tri, mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Rumah milik ST di Tiyuh Panaragan menjadi target AS dalam menjalankan aksi pencuriannya.
“Tersangka berinisial AS ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tubaba pada hari Rabu (22/07/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Setelah kita interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 02.00 WIB di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh Panaragan Jaya RT 006 RW 001, Kecamatan Tuba Tengah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tuba Barat untuk proses lebih lanjut,” ujar Andre, Kamis (23/7/2020).
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tersangka yaitu satu unit handphone Xiaomi 4a warna putih kombinasi merah muda, dan uang tunai Rp 185 ribu. Sehingga kerugian korban mencapai Rp 2,7 juta.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres dan pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Candra)
















