DimensiNews.co.id, SURABAYA- Persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) Rumah Sakit Wiyung Sejahtera Surabaya yang letaknya bersinggungan dengan pemukiman warga dan akses umum masih berlanjut.
TPS non infeksius yang sempat dipergunakan sebagai pembuangan limbah medis padat pampers (popok), masker, dan nurse cap bekas pakai, jika letaknya bersinggungan dengan pemukiman warga, kemudian pengambilannya tidak menggunakan pihak ketiga atau hanya menggunakan gerobak sampah warga lalu dibawa ke TPS Umum yang terletak dekat Danau Unesa, Surabaya, hal tersebut dianggap melanggar beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kaitan persoalan tersebut, pihak LSM GARAD Indonesia sempat melayangkan surat konfirmasi kepada pihak Rumah Sakit Wiyung Sejahtera, namun jawaban pihak rumah sakit malah balik mempertanyakan legalitas administrasi LSM dan tidak ada korelasinya.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Achmad Anugrah, selaku Ketua LSM GARAD Indonesia. Oleh sebab itu, rumah sakit dinilai tidak serius menanggapi persoalan limbah yang dampaknya ke masyarakat luas.
“Kami konfirmasi secara tertulis kepada pihak rumah sakit. Tujuan kita itu ya untuk memberikan masukan, tapi kok malah minta legal kami, ya kan aneh aja. Apalagi rumah sakit ini kan termasuk rumah sakit umum, ya bisa jadi apa yang kami sampaikan itu bisa berdampak kepada lingkungan dan kesehatan masyarakat, bukan hanya pada masyarakat sekitar tapi juga masyarakat umum, dan generasi kita di masa yang akan datang,” ujarnya melalui seluler.
Adapun dari pihak Humas Rumah Sakit Wiyung Sejahtera, Merry, saat di konfirmasi awak media melalui panggilan seluler dan pesan WA terkesan acuh tak acuh, hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban klarifikasi sepatah kata pun.
“Ya tidak apa-apa jika rumah sakit tidak menanggapi, yang penting kami selaku pegiat sosial sudah mengingatkan, ya kalau memang masih tidak digubris, kami akan segera lanjutkan ke Dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” tegas Achmad.
(Tm/by)
















