Dijerat Pasal Berlapis Terkait Aksi Penyerangan Bersenjata, John Kei Terancam Hukuman Mati

  • Bagikan
John Kei diamankan di Polda Metro Jaya.

DimensiNews.co.id, JAKARTA- John Kei dan 29 orang anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi premanisme bersenjata yang terjadi di perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, John Kei dijerat pasal berlapis.

Pasal yang dijerat kepada John Kei di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

BACA JUGA: Terungkap! John Kei Otak Pembunuhan Berencana Kerabatnya di Green Lake City

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, dari hasil penyelidikan John Kei terbukti memberi perintah pada anak buahnya dalam kasus penyerangan itu.

Nana menyebut, John Kei menginstruksikan anak buahnya untuk melancarkan rencana pembunuhan Nus Kei dan anak buahnya Yustus Corwing Kei, yang keduanya masih kerabat John Kei.

BACA JUGA :   Semanggi Foundation Digusur, Seniman Tangerang Gelar Aksi Love Moment

BACA JUGA: Bikin Merinding, Ini Daftar Puluhan Senjata John Kei yang Disita Polisi

“Kami membuka telepon genggam pelaku ini, dimana ada perintah dari John Kei ke anggotanya. Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).

Nana menambahkan, dari perintah tersebut John Kei terbukti merencanakan pembunuhan dengan membagi peran bersama anak buahnya. Nus Kei yang masih kerabat John Kei dan anak buahnya ER, menjadi target dari rencana pembunuhan tersebut.

“Indikator pemufakatan jahat adalah perencanaan pembunuhan terhadap saudara NK dan ER, kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan,” jelas Nana.

BACA JUGA :   Satreskrim Polres Serang Ringkus 5 Tesangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Insiden penyerangan tersebut terjadi ketika kelompok John Kei yang dipersenjatai beramai-ramai mendatangi sebuah rumah di perumahan Green Lake City Cluster Australia, Tangerang Kota, Minggu (21/6/2020) kemarin.

Ketika itu, kelompok John Kei yang berjumlah 15 orang hendak mencari keberadaan Nus Kei di rumah tersebut.

Namun, target yang mereka cari ternyata tidak berada di lokasi. Sementara, istri dan anak Nus Kei yang ada di dalam rumah sempat melarikan diri. Tak berhasil mendapatkan target, kelompok John Kei langsung melakukan perusakan di rumah tersebut.

Beberapa waktu kemudian, di hari yang sama, kelompok John Kei juga melakukan penyerangan di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

BACA JUGA :   BPJS Kesehatan Jakarta Pusat Ajak RS Untuk Tingkatkan Mutu Pelayanan Bagi Peserta

Akibat insiden tersebut, ER yang merupakan anggota kelompok Nus Kei terkapar tewas dibacok senjata tajam dan satu orang berinisial AR mengalami luka pada jari tangan.

Dari hasil penyelidikian oleh aparat kepolisian, aksi penyerangan bersenjata itu dilatarbelakangi oleh masalah uang hasil penjualan tanah. Sebelum insiden ini terjadi, kedua kelompok saling mengirim psy war melalui pesan singkat di telepon genggam.

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses