DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE- Tak butuh waktu lama, akhirnya R (30) tersangka pencurian yang membobol ruang kantor sekolah MIN 3 Kuta Blang beberap waktu yang lalu, akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., dalam jumpa pers, Kamis (4/6) siang mengatakan, tersangka R berhasil dibekuk di Kawasan Los, Jalan Suka Ramai, Kota Lhokseumawe.
“Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama jajaran Polsek Banda Sakti, tersangka merupakan warga Desa Kuta Blang yang langsung digelandang ke Polsek Banda Sakti,” kata Salman Alfarisi.
Dari hasil penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 7.500.000, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty, 1 unit laptop merk Asus warna putih, 1 unit hand phone merk Oppo A5 2020 warna abu-abu. Hand phone yang ditaksir seharga Rp. 1.800.000 itu merupakan hasil dari tindak kejahatan.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah dompet warna hitam, satu botol Ovale Facial Lotion, satu botol Pucelle Mist Cologne, satu kotak bedak merk La Tulipe, dua kotak Wardah Lip Cream dan satu pack Ellips Hair Vitamin, semua kosmetik itu dari hasil kejahatan.
“Tersangka dikenakan pasal 363 Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Salman. (Halim)
















