Klarifikasi Pengaduan Terkait Pengeroyokan PT Bungo Limbur, Ini Kata Humas Polres Bungo

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO- Humas Polres Bungo mengklarifikasi pengaduan terkait perkara pengeroyokan yang terjadi di PT. Bungo Limbur Kabupaten Bungo, Jambi, terjadi pada hari Minggu 19 April 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Selaku Paur Humas Polres Bungo, Iptu M. Nur mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Reskrim Polres Bungo, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Dan kita sekarang sedang menunggu hasil visum. Sampai sekarang belum keluar dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Muara Bungo. Setelah visum keluar kami akan memeriksa lanjutan saksi- saksi dan habis itu kami akan gelar perkara untuk ini bisa atau tidaknya dinaikkan ke tingkat sidik dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelas M. Nur, Minggu (10/5/2020).

BACA JUGA :   Tak Diberi THR Saat Wabah Corona? Ini Cara Mengadu ke Kemenaker Lewat Online

M. Nur menyebutkan, kasus masih tetap lanjut terus, SP2HP sudah dikirim ke pelapor untuk perkembangan perkara sebagai pelapor di Polres Bungo dengan pengaduan atas nama Agus Supriyanto.

“Kita belum bisa tetapkan siapa tersangkanya, pelapor sendiri masih ragu -ragu siapa yang melakukan pemukulan kepadanya karena pada saat kejadian kan bentrok antara dua kubu pihak SPTI dengan Koperasi Piranti Luweh. Kita lakukan proses secara profesional sesuai UU yang berlaku dan kita tidak intervensi dari pihak lain,” cetusnya. (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses