Menkumham Ancam Pecat Oknum Pungli Pembebasan Napi karena Pandemi Corona

  • Bagikan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan akan memecat oknum pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah narapidana pada program pembebasan melalui asimilasi dan integrasi di tengah wabah Covid-19 lalu.

“Instruksi saya jelas, terbukti pungli, pecat,” kata Yasonna, di Jakarta, Kamis (16/04/2020).

Sebelumnya, Yasonna mendengar adanya informasi terkait adanya pungli terhadap narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020.

Yasonna juga telah menyampaikan instruksi tersebut kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan Negara melalui video conference.

BACA JUGA :   Pelepasan Simbolis 66 Agen Sosialisasi Masif dan Pendataan Potensi BPJS Ketenagakerjaan

Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak takut untuk melaporkan bila ada kejadian tersebut. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nantinya akan langsung melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan hal tercela tersebut ke ranah hukum.

Yasonna Laoly sudah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi. Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena proses tersebut bebas biaya.

Instruksi kedua, proses pengeluaran warga binaan asimilasi dan integrasi tidak boleh dipersulit.

Mereka yang menjalani program ini adalah warga binaan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi, bandar narkoba, maupun kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada jaminan dari keluarga.

BACA JUGA :   LMK Di Minta Kawal Program Hasil Musrembang Kecamatan

“Instruksi ketiga adalah memastikan warga binaan memiliki rumah asimilasi yang jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik,” kata Yasonna.

Keempat, lanjut dia, seluruh narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap dibina dan diawasi berkala. Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.

“Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19,” tandas Yasonna. (Ayu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses