Jatanras Polres Bungo Berhasil Bekuk Pelaku Jambret Sadis

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO- Jatanras Satreskrim Polres Bungo berhasil meringkus dua orang pelaku jambret (Curas) yang kerap beraksi di Kabupaten Bungo, Jambi, Rabu (15/04/2020).

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Ajie mengatakan, pelaku terakhir beraksi di wilayah Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Korbannya seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru dan mengalami luka akibat terjatuh.

“Pelakunya berinisial MT (18) dengan ZS (18). Salah satu dari mereka merupakan residivis. Mereka sudah melakukan aksi kejahatan ini sebanyak empat Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ucap Kapolres Bungo.

Trisaksono menyebutkan, pelaku ZS ditangkap di Dusun Lubuk Benteng. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya. Dari pengakuan pelaku, hasil kejahatan yang didapat dibelikan narkotika.

BACA JUGA :   30 Anak Ular Kobra Teror Perumahan Royal Citayam Residence

“Beberapa bulan lalu pelaku sudah pernah ditangkap, karena di bawah umur terpaksa dilakukan diversi. Uangnya dibelikan sabu, lalu dikonsumsi bersama. Pelaku membeli sabu di Kampung Lubuk. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap bandar sabu tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor N Max warna hitam, 1 buah tas warna putih serta 1 helai sweater warna hijau sebagai barang bukti.

Dijelaskannya, TKP 4 pada Sabtu (11/4/2020) pukul 12.30 WIB. TKP 3 pada Minggu (27/4/2019) pukul 18.30 WIB. TKP 2 pada Sabtu (26/4/2019) sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian TKP 1 pada Selasa (22/4/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

“TKP 4 di Jl Teuku Umar, Kecamatan Rimbo Tengah. TKP 3 di RT 05 Dusun Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko. TKP 2 di tepi jalan, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, dan TKP 1 di samping SD Al Ahyar, Kecamatan Rimbo Tengah,” terang Trisaksono.

BACA JUGA :   Wujudkan Kota Kondusif bagi Warga, Pemkot Akan Terus Perkuat Armada Damkar

“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap kejahatan,” cetusnya. (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses