DimensiNews.co.id, PALAS – Menyikapi PKBM PAUD Kartini Desa Tran Aliaga Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi) Kabupaten Padang Lawas (Palas) laksanakan proses belajar-mengajar (PBM) tatap muka ditengah Pandemi Covid-19 dinilai tidak sesuai Protokol Kesehatan dan Inpres nomor 06 tahun 2020.
Kabid Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Nurhaminah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Palas saat ditemui DimensiNews mengungkapkan tidak membenarkan kegiatan PBM tatap muka ditengah Pandemi Covid-19 dan secepatnya akan memanggil pihak Yayasan PKBM PAUD Kartini.
“Kita tidak membenarkan proses pembelajaran tatap muka di sekolah maupun yayasan atau lembaga, namun mungkin itu adalah kebijakan dari lembaga, untuk itu kami akan memanggil pihak yayasan terkait hal ini”. Terang Kabid PLS Nurhaminah, Jum’at (27/11-20).
Sebelumnya Disdikbud Palas mengelar sosialisasi Proses Kesiapan Belajar Mengajar (PKBM) di masa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan di gedung sekolah SDN 0201 Pasar Binanga Kecamatan Barumun Tengah (Barteng) pada Kamis (10/09-20) lalu dihadiri Kepala Sekolah PAUD, TK, SD dan SMP.
Baca Juga: Hendaknya PKBM PAUD KARTINI Jangan PROKES.
Acara tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen sesuai Kemendikbud nomor: 7967/C/PD/2020 tanggal 19 Agustus perihal Pemberitahuan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten III, Ali Irfan Hasibuan SPd, MM dan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) M Rasidi Hasibuan yang diduga mewakili Kepala Disdikbud H.j Rosida Wati.
Dalam hal ini Disdikbud bekerjasama dengan Satgas Covid-19 satuan pendidikan yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka dlharus memenuhi persyaratan yaitu berada pada zona hijau/kuning serta mendapatkan izin dari Kepala Daerah/Bupati.
Saat itu Kabid Dikdas Rasidi mengungkapkan satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa dan izin orangtua siswa untuk pembelajaran tatap muka.
Infornasi terakhir dari Jubir Satgas Covid-19, Kecamatan Huragi termasuk nomor 2 terbanyak yang terpapar Covid-19 sementara PKBM PAUD Kartini PBM tatap muka dan tidak Prokes, akankah INPRES Nomor 06 yang ditegaskan Gubernur Sumut dan Kapolda serta Kemendikbud RI Nomor: 7967/C/PD/2020 dan Perbup Palas Nomor 31 tahun 2020 hanyalah sekedar “Intruksi kosong belaka”. (Robert Nainggolan)
















