Gara-gara Narkoba, Pasangan Suami Istri di Bungo Diciduk Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO- Sepasang suami istri diciduk oleh Satres Narkoba Polres Bungo. Pasangan yang berinisial RW (41) dan AI (37) ini ditangkap di kediamannya, Selasa (14/04/2020).

Menurut informasi dari warga Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Jambi, ini sepasang suami-istri dilaporkan sering melakukan pesta narkotika jenis sabu dan ganja.

Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Septa Badoyo, membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini atas laporan masyarakat yang merasa resah.

“Benar, tim Satres Narkoba berhasil amankan pasangan suami-istri, kedua pelaku ditangkap di rumahnya sendiri dengan LP: LP/ A /56/IV/2020/Jambi /SPKT/Res Bungo, tanggal 13 April 2020,” kata Kasat Narkoba.

Dikatakannya, pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan daun ganja kering yang dibungkus plastik, dan juga satu set alat hisap sabu sebagai barang bukti.

BACA JUGA :   Kabar Baik! Update 20 April, 61 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh, 8 Meninggal

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang penyalahgunaan narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses