DimensiNews.co.id, TANGERANG- Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang telah mengizinkan Diana, salah seorang staff tenaga harian lepas yang diketahui tengah mengandung 7 bulan untuk bekerja di rumah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dedi Suhada, menyampaikan hal tersebut melalui aplikasi pesan singkatnya kepada wartawan.
“Sudah saya cek, mulai besok harus sudah tidak masuk lagi. Thanks,” singkat Dedi kepada wartawan.
Ia menambahkan, edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang telah jelas tidak mewajibkan wanita hamil untuk bekerja.
“Kita lihat dulu dong surat edaran walikotanya, poin pertamanya itu bahwa yang dapat, inget yang dapat bukan wajib dong untuk dapat bekerja di rumah kan gitu,” kata Dedi.
Dengan demikian, ia menyerahkan kebijakan kepada setiap atasan pada Dinas Lingkungan Hidup untuk menginventarisir bawahannya yang mau bekerja di rumah.
“Kita mempersilakan mereka untuk mengajukan dari masing masing pegawainya, jadi bukan kita yang menunjuk ABC ya susah,” jelas Dedi.
Dalam surat edaran tersebut, kata Dedi, pada poin ke 7 tertuang bahwa yang memiliki anak balita hingga SMA dapat bekerja di rumah.
“Ya kalau harus, kalau wajib ya habis kantor karena semua punya anak dari SD sampai SMA, kan ini mah enggak (wajib),” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Saipul Basri penggiat sosial sekaligus koordinator Patriot Nasional menilai Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang kurang tunduk dan terkesan mengabaikan edaran Wali Kota Tangerang.
“Itu kalau ketauan, coba kalau ngga ketauan Dinas LH masih aja terus memperkerjakan orang hamil,” kata Saipul yang akrab disapa Marcel, Sabtu (21/3/2020).
Menurutnya terdapat kejanggalan dalam permasalahan tersebut. Pasalnya selain dinilai lalai dan kurang mensosialisasikan imbauan wali kota melalui edaran tersebut, Kabid di Dinas Lingkungan Hidup juga diduga kurang peka terhadap persoalan penyebaran virus Covid-19
“Ini mereka buta atau tuli. Semua sibuk mengambil langkah pencegahan penyebaran termasuk Walikota, LH yang memang bekerja untuk lingkungan malah memberikan contoh yang kurang baik,” tuturnya.
Ia juga menilai, edaran Wali Kota Tangerang yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dilecehkan dan hanya dijadikan sampah oleh Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
“Nyali Kabid di Dinas Lingkungan Hidup ini terlampau besar, sampai-sampai surat edaran Walikota tak dijalankan dan terkesan surat itu cuma sampah,” jelasnya.
Menurut dia, alasan masih bekerjanya Diana di UPT TPA Rawa Kucing atas kemauannya sendiri adalah dalih dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang terkesan seolah “cuci tangan” agar lepas dari tanggungjawabnya.
“Jadi begini, analoginya mudah. Dia hamil besar, dia mau dan ikhlas bekerja di tengah mewabahnya virus Corona. Waduh ini mah pembohongan, orang normal aja takut ketularan Covid-19, apalagi Diana yang lagi hamil tua,” jelasnya.
Ia berharap, Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dapat patuh dan mengikuti setiap instruksi Wali Kota Tangerang, baik dari segi pencegahan virus Corona maupun koordinasi permasalahan lingkungan di Kota Tangerang.
“Wali Kota adalah pimpinan dari Dinas Lingkungan Hidup. Atuh kenapa sebegitu melawannya Kabid-Kabid di Dinas LH kepada atasannya,” jelasnya.
Secara terpisah, saat dimintai tanggapannya, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengaku akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Nanti kita koordinasi,” singkat Herman. (Dul)
















