Edarkan Uang Palsu, Dua Pelajar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan didampingi Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti uang palsu.

DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap dua pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu, kedua pelaku yaitu RD (17) warga Aceh Timur dan MS (19) warga Aceh Utara yang keduanya masih berstatus pelajar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan yang didampingi Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe Selasa (25/2) mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana mengedar atau membelanjakan uang palsu.

“Dalam kasus ini melibatkan tiga orang tersangka yaitu RD (17), MS (19) dan IB (30) warga Aceh Timur. Sementara IB masih dalam pencarian dan kini sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.

BACA JUGA :   Bikin Gaduh, YouTuber Murtadin M. Kace Dipolisikan

Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang menyebutkan, penangkapan dua tersangka sindikat pengedar uang palsu berdasarkan laporan warga yang sehari-seharinya berjualan di Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Minggu (23/2) lalu.

“Kedua tersangka melakukan transaksi dengan uang palsu di sebuah warung di kawasan wisata Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu,” katanya.

Setelah mendapatkan laporan, tim reskrim berhasil menangkap dua tersangka. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, uang palsu itu diperoleh dari tersangka IB warga Aceh Timur yang kini sudah berstatus buron atau DPO.

AKP Indra T Herlambang juga menyebutkan, setelah mendapatkan uang palsu dari IB, kemudian RD mengajak MS menuju ke lokasi wisata sekaligus membelanjakan uang palsu itu di sebuah warung dan mereka mendapatkan keuntungan uang asli dari setiap pengembalian.

BACA JUGA :   Dukcapil: minta Masyarakat agar buat Perekaman E-KTP

Selain menangkap dua tersangka pengedar uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 55 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu, 10 lembar pecahan uang Rp 10 ribu, 57 lembar uang pecahan Rp 5 ribu serta beberapa lembar uang asli hasil kembalian dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo, Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang mata uang subs, UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak subs, Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman paling lama penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar. (Halim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses