DimensiNews.co.id, LHOKSEUMAWE- Hanya karena tidak diberi upah kerja, seorang anak SF (30) warga Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, tega memukul ayah kandungnya dengan menggunakan palu.
Setelah memukul korban dengan benda tumpul itu dan mengenai dinding paru-paru kiri, tersangka sempat melarikan diri ke belakang rumah, namun dia kembali balik ke arah korban sembari melempar palu namun lemparan itu meleset.
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (24/2) mengatakan, pemukulan oleh anak kepada ayahnya dipicu karena korban menolak memberikan upah dari pekerjaan relief rumah di Perumahan Panggoi.
Menurut Kompol Ahzan, pemukulan itu terjadi di rumah mereka di Desa Meunasah Blang pada tanggal 7 Januari 2020 lalu sekira pukul 09.35 WIB. Sebelum terjadi pemukulan, ayah dan anak itu terlibat cek cok karena tersangka meminta upah kerja relief di Komplek Perumahan Panggoi.
Meski sudah terlibat perang mulut, korban tetap tidak memberikan upah kerja kepada tersangka dan korban meminta kepada tersangka agar menagih sendiri uang upahnya kepada pemilik rumah.
“Alasan korban tidak memberikan upah kerja kepada tersangka karena khawatir uang tersebut akan digunakan oleh anaknya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,” katanya.
“Setelah sempat bertengkar, sang ayah keluar rumah menuju tempat parkiran sepeda motor, dan tersangka juga ikut keluar rumah sambil membawa palu dan langsung memukul korban dengan menggunakan palu itu,” tambah Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.
“Akibat terkena hantaman benda tumpul itu korban mengalami luka memar di dinding paru-paru sebelah kiri, dan korban langsung ditolong warga untuk dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe.
Tersangka disangkakan dengan pasal 5 huruf (a) jo pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp. 30 juta. (Halim)
















