Terciduk Curi Motor, Pelaku Curanmor Hampir Tewas Diamuk Massa

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, SURABAYA- Tindak pidana pencurian motor di Surabaya masih saja terjadi. Minggu, (02/02), sekira pukul 23.45 WIB, Polsek Tandes berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan motor roda dua di kawasan Jalan Raya Manukan Kulon, Surabaya.

Pelaku, Fuadi Bin Yahya, (29) yang tertangkap basah dalam aksinya itu hampir saja ‘tinggal nama’ saat dihajar massa. Beruntung petugas piket reskrim, binmas, dan intel yang sedang menggelar patroli skala besar beserta Satpol PP dan linmas itu berhasil menyelamatkannya dari amuk massa.

Di awal kejadian, Revansa (korban) yang sedang ngopi di sebuah warkop di Jalan Manukan Kulon menyadari bahwa motornya telah dikuasai pelaku. Hal itu diketahuinya saat dia mendengar ada suara motor menyala yang mirip dengan suara motor miliknya.

BACA JUGA :   Brimobda Aceh Semprotkan Disinfektan di Kantor Pajak Lhokseumawe

“Sekitar lima menit saya ngopi, mendadak saya mendengar suara mesin motor yang menyala, yang mirip dengan suara motor saya. Setelah saya lihat, spontan saya teriak maling dan warga pun dengan spontan juga langsung mengejar pelaku,” ujar korban.

Setelah menguasai motor korban, kemudian pelaku yang berasal dari Desa Paoran, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tersebut sempat melarikan diri dengan motor hasil curiannya itu. Namun, ketika dia kabur sejauh 100 m dari tempat kejadian, mendadak pelaku terjatuh bersama motor Honda Beat keluaran tahun 2016 warna hitam itu.

Namun, ketika disaat pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran massa kembali, pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan spontan langsung dihajar massa sampai babak belur hingga petugas datang mengamankan pelaku beserta barang bukti motor bernopol AF 2005 PW itu.

BACA JUGA :   Diklat MDTA, Wabup: Sejalan Dengan Visi Kabupaten Sukabumi

Kini, pelaku berhasil diamankan di Mapolsek Tandes setelah proses pengobatan di rumah sakit terdekat. Turut diamankan beserta pelaku, satu unit motor Honda Beat tahun 2016, warna hitam, ber nopol AG 2005 PW, dengan STNK atas nama Mujiono. Alamat Desa Sumberan RT 01/RW 10 Karangbendo, Ponggok, Blitar, Jawa Timur, dan satu kunci T berserta gagangnya, juga satu master kunci sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman lima tahun penjara. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses