DimensiNews.co.id JAMBI – Para wali murid dan warga sekitar SMPN 6 Dusun Mudo Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi mempertanyakan prihal berhembus kabar bahwa mantan kepala Sekolah SMPN 6 Merlung (Indika Penoliza ) yang sudah meringuk di balik jeruji besi karena kasus pencabulan terhadap siswanya pada bulan 2017 lalu sampai saat ini masih menerima gaji sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS)
Salah seorang sumber yang enggan di ketahui idantitasnya kepada dimensiNews.co.id mengatakan bahwa mantan kepala sekolah SMPN 6 Merlung (Indika Penoliza ) yang saat ini sudah menjalani hukuman karena kasus pencabulan terhadap siswanya masih menerima gajinya sebagai pegawai negri sipil dari dinas pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.katanya kepada redaksi dimensiNews.co.id
Ia pun mempertanyakan,kenapa bisa seseorang yang berstatus terdakwa atau terpidana karena kasus pencabulan anak masih di beri gaji oleh negara,kata dia
Lebih lanjut sumber tersebut mengatakan,padahal pengadilan negri Tanjabbar sudah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara,kemudian tersangka melakukan banding menurut kabar yang beredar di masayarkat malah majlis hakim pengadilan tinggi menambah hukumannya menjadi delapan tahun penjara
“Nah kok bisa masih terima gaji dari negara,ini kan aneh.ada apa dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.”ucapnya
Sumber tersebut berharap aparat penegak hukum harus bertindak,karena menurutnya hal semacam ini akan merusak sendi tatanan hukum dan merusak rasa keadilan bagi masyarakat,terutama bagi keluarga korban atas prilaku bejat mantan kepala sekolah tersebut.ujarnya
Hal itu di benarkan oleh Martinus M Yusuf Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur bahwa mantan kepsek yang sudah meringkuk di sel tahanan tersebut masih terima gaji tapi hanya setengahnya.
“Untuk gajininya di bayarkan separo itu digunakan untuk potongan bank,”Katanya Martinus M Yusuf Kepala Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat saat di hubungi wartawan dimensinewsco.id kemaren.
Lebih lanjut Kadis pendidikan tersebut mengatakan,itu semua sudah ada mekanismenya dan sudah ada (SK) surat keputusan Bupati,untuk mengetahui lebih lanjut silakan datang ke kantor tanyakan bagian keuangan.kata Kadis (hl/Ari)
















