DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Kepala bagian kelistrikan di Dinas ESDM Provinsi Jambi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di ciduk satuan reserse kriminal unit Tipikor polres sarolangun.
AS di duga terindikasi korupsi penyalahgunaan anggaran pembnagunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kecamatan Batang Asai kabupaten sarolangun pada tahun 2016.
Pihak Reskrim unit Tipikor Polres Sarolangun menetapkan (AS) Masril sebagai tersangka karena ia bertanggung jawab sebagai kepala bagian kelistrikan di Dinas ESDM Provinsi Jambi dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Syafri Kamal juga ditetapkan sebagai tersangka, ia menjabat sebagai Direktur PT. Aledino Cahaya Syafira (ACS) selaku Penyedia Jasa Konstruksi (PJK).Perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang lelang dan memulai pengerjaan proyek dari pemerintah pusat bersama pihak ESDM dengan nilai Rp. 3.4 miliar.
“Kegiatan tersebut di mulai 1 Sep sampai 117 hari, yaitu 26 desember 2016,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto didampingi kasat reskrim, Iptu Bagus Faria. Jumat (13/12)
Lebih lanjut kapolres menerangkan,Pengerjaan dilaksanakan pihak rekanan yang berlokasi Desa Batin pengambang Kecamatan Batang Asai sampai dengan dilakukan pengecekan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ternyata sudah cairkan 100 persen.
“Namun kenyataan di lapangan bahwa pengerjaan proyek baru selesai 70 persen dan dilanjutkan kemmbali dan mentoknya 75 persen, sehingga pembayaran tadi tidak seluruhnya diselesaikan oleh perusahaan,” katanya
Dari hasil penghitungan tim BPKP kata kapolres, bahwa kerugian negara pada tanggal 9 oktober 2019 bahwa proyek ini mengalami kerugian negara sebanyak 2.6 miliar,”katanya
“Barang-bukti yang berhasil kami sita ada Dokumne-dokumen, surat pencairan, surat perintah kerja,”ujarnya. (Sanu)
















