Narapidana Rutan Lhoksukon Simpan Puluhan Gram Sabu dan Ganja

  • Bagikan

DimensiNews.co.id ACEH UTARA – Petugas Rumah Tahanan Lhoksukon, Aceh Utara, melakukan penggeledahan seluruh kamar narapidana, Sabtu (14/12/2019) siang. Hasilnya petugas menemukan ganja dan sabu di sel A2.

Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, paket narkoba jenis sabu itu diketahui milik tahanan berinisial MY (38) warga Desa Blang Reule, Kecamatan Simpang Keuramat. Sementara paket ganja milik SM (35) warga Desa Paya, Kecamatan Tanah Luas.

“Tersangka MY (38) merupakan tahanan titipan Kajari Lhoksukon dan SM (35) merupakan napi yang telah divonis lima tahun penjara,” kata AKP Ildani Ilyas.

Ia menambahkan, MY menyimpan sebanyak delapan paket narkoba jenis sabu seberat 4,29 gram, sementara SM menyimpan sebanyak 43 paket narkoba jenis ganja seberat 47 gram.

BACA JUGA :   TNI Manunggal Kodim 0503/JB Wujudkan Sinergitas TNI Pemerintah Dan BKKBN

“Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Halim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses