DimensiNews.co.id TANGGERANG – ketua Komisi I menyesalkan tindakan intervensi Gubernur Banten terhadap penolakan para 3 Calon Sekda Kota Tangerang saat Konfrensi pres di ruangan kerja Komisi I (2/12/2019)
H Junadi ketua Komisi I mengatakan berdasarkan UU 5/ 2014 maupun PP 11/2017 Gubernur terlalu mengintervensi terhadap walikotaTangerang terkait pencalonan Sekda Kota Tangerang dan tindakan ini sangat disesalkan, sebab pengajuan ke Gubernur hanya Koordinasi saja karena itu yang dikatakan UU.kata H Junadi
Lebih lanjut Ia menyampaikan,apa yang disampaikan oleh Gubernur Banten itu tidak ada kewenangan menolak maupun mengintervensi mengenai polemik pemilihan dan penetapan Sekda Kota Tangerang.
“Gubernur tidak ada kewenangan untuk menolak dan membatalkan karena ranah dari sekda ini sudah melalui proses melalui pansel yang diambil dari beberapa perguruan tinggi ternama,” ujarnya.
Menurutnya, setelah ditetapkan tiga calon sekda yang sudah diusulkan oleh Walikota dan wewenang Walikota untuk menentukan hasil seleksi tersebut.
“Seperti tertuang dalam undang undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, tidak menyebutkan bahwa gubernur mempunyai kewenangan untuk menolak, tentunya hanya sebatas koordinasi. Dan Gubernur ini terlalu semacam intervensi,” ungkapnya.
Untuk itu komisi I memberikan penjelasan atau suatu pandangan bahwa Walikota Tangerang harus segera melantik dan memilih sekda dari hasil yang sudah ditentukan dari pansel.
Sekda sangat penting untuk kemajuan pelayanan publik Kota Tangerang dan akan menjadi hambatan jika tidak segera ditetapkan. “Kami berharap walikota agar segera melaksanakan pelantikan, karena semakin lamanya dilantik ini akan mengurangi pelayanan publik karena sekda merupakan panglimanya pemerintah Kota Tangerang,” jelasnya.(Dul)
















