Puluhan Bangunan Tak Berizin di Segel Satpol PP Kota Tanggerang

  • Bagikan

DimensiNews.co.id TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel sebanyak 10 bangunan tidak berizin di Kavling DPR, Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (7/11/2019).

Diketahui, penyegelan puluhan bangunan ilegal yang dilakukan oleh Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) itu, berdasarkan hasil Sidak anggota DPRD, pada Senin (31/10/2019) lalu dan merupakan rekomendasi Dinas Perkim Kota Tangerang, pasca dipastikan belum mengantongi IMB.

Kabid Gakumda pada Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang menegaskan, bahwa pihaknya menyegel sebanyak 10 bangunan tak berizin dan akan menyita jika kedapatan ada aktivitas kontruksi pada bangunan yang telah disegel.

“Jika masih ada aktivitas, maka kami akan menyita alat kontruksi yang ada. Bahkan kalau sudah disita masih ada aktivitas juga maka kami akan sidangkan,” ujar Kaonang di lokasi penyegelan, Kamis (7/11/2019).

BACA JUGA :   Ibu Penggigit Tangan Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Bahkan kata Kaonang, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018, pembangunan yang diperuntukan untuk industri atau jasa dapat sidangkan bahkan dapat dipidanakan.

“Di Kota Tangerang ada Perda, maka para insvestor harus taat akan aturan tersebut. Karena jika bangunan untuk industri dan jasa dapat dipidanakan,” ungkapnya.

Dirinya berharap kepada seluruh pemilik bangunan yang disegel segera mengurus perizinannya, agar IMB cepat terbit dan aktivitas kembali lancar.

“Saya berharap pemilik bangunan segera memgurus IMB, agar aktivitas pembangunan disini kembali lancar,” tandasnya.(Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses