DimensiNews.co.id NIAS – Dedi Dermawan Zandroto, ahli waris dari Angeraigo Zandroto Alm. menolak rencana pembongkaran paksa kompleks makam ibunya yang akan dilakukan kontraktor di pembangunan jembatan Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara, Senin (23/9/2019).
Hal itu disebabkan lahan pengganti yang dijanjikan pihak pemerintah tidak sesuai kesepakatan awal.
Dedi Dermawan Zandroto mengatakan, masalah itu bermula saat pihak pemerintah yang sebelum memulai pembangunan Jembatan Lauri menawarkan untuk memindahkan makam yang letaknya berhimpitan dengan kompleks jembatan.
Area makam bersama tapak rumah seluas 22 X 48 meter persegi yang berisikan dua makam itu rencananya akan dibangun diatasnya jembatan.
“Awalnya, kami menyetujui pemindahan itu atas kesepakatan pihak pemerintah dengan membayar ganti rugi dan pemindahan makam. Akan tetapi ketika pembayaran dilunasi pihak pemerintah, bukan saya yang menerima namun pihak kontraktor memberitahu kalau uang ganti rugi diterima oleh bernisial Evan,” kata Dedi.
Dedi berharap agar pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatara Utara dan Kontraktor untuk tidak membongkar makam ibunya dan tidak membangun jembatan pada kompleks tersebut untuk sementara.
Terpisah, Kepala Desa Lauri, Yuniman Zandroto mengatakan, pihaknya mengakui bahwa ahli waris dari Alm. Angeraigo Zandroto dan yang berhak menerima ganti rugi adalah Dedi bukan Evan.
“Saya mengakui bahwa yang menerima uang ganti rugi tapak rumah itu seharusnya adalah Dedi, bukan Evan. Dan segala dokumen sebelumnya atas nama Dedi, akan tetapi saya kurang tau kenapa pada saat dicairkan yang menerima Evan,” ungkap Yuniman.
Laporan Reporter : Deserman Lase
Ralat : Sesuai dengan revisi dan permintaan dari pernyataan narasumber terkait kesalahan status Ayah menjadi Ibu.
















