DimensiNews.co.id JAKARTA – Terkait dugaan pungutan liar ( Pungli ) pengurusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMP Kebudayaan yang beralamat di Jl. Kp Tanah Tinggi No 90, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, melalui Kasubag Tata Usaha Sudarman menegaskan pihak sekolah tidak bisa menghapus KJP dari sekolah yang bermasalah tersebut.
“Yang pertama kita sudah perintahkan pihak sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah dipungli itu,” kata Sudarman saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2019).
Namun demikian kata Sudarman, dengan dalih apapun yang namanya pungli KJP itu tidak dibenarkan dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun.
Sudarman menjelaskan, pihak Sudin tidak bisa memberikan sanksi secara langsung kepada oknum kepala sekolah yang melakukan pungli itu, tapi hanya menekankan kepada pihak yayasan yang harus memberikan sanksi sesuai ketentuan aturan yang berlaku dalam juknis dan juklaknya.
“Karena pungli yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah itu ketua yayasan mengetahui adanya pungutan pembuatan KJP Itu, hal ini juga perlu kita dalami lagi,” ucap Sudarman.
Ia menegaskan, pihak sekolah tidak bisa mencabut KJP, sebab KJP itu personal bukan bantuan sekolah tidak ada urusan dengan pihak sekolah, akan tetapi hal tersebut adalah kewenangan Dinas Pendidikan.
“Kalau KJP yang bisa dicabut itu, apabila siswa itu melakukan pelanggaran yang fatal di sekolah, baru bisa dicabut, itu pun dinas Pendidikan yang melakukan itu bukan sekolah, karena KJP itu tidak ada urusan dengan sekolah,” tegasnya.
Untuk itu Sudarman mengatakan, orang tua siswa tidak perlu risau kalau ada ancaman akan dicabut KJP nya, itu tidak benar dan pihak sekolah tidak berhak melakukan tindakan seperti itu.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengumpulkan para Wali Murid SMP Kebudayaan untuk memberikan pemahaman tentang KJP,” pungkasnya.
Laporan Wartawan : Hery Lubis
















