Dibungkus Iklan “JAGA JAKARTA”, Reklame Ilegal di Kembangan Milik Siapa?

  • Bagikan
Reklame "JAGA JAKARTA" di kawasan perempatan lampu merah Pasar Puri, Jalan Puri Kembangan, RT 011/RW 005, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. (foto: GN/DN)

JAKARTA – Pemandangan janggal terlihat di kawasan perempatan lampu merah Pasar Puri, Jalan Puri Kembangan, RT 011/RW 005, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Sebuah papan reklame besar bertuliskan iklan layanan masyarakat “JAGA JAKARTA” justru berdiri di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang diduga belum mengantongi sejumlah izin wajib.

Ironisnya, reklame tersebut tetap terpasang meski konstruksinya telah dipasangi garis penyegelan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Kondisi itu memicu sorotan warga dan menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan pemerintah daerah terhadap keberadaan reklame ilegal di ruang publik.

“Memalukan. Iklan isinya ajakan menjaga Jakarta, tapi justru dipasang di reklame yang disegel Satpol PP. Di mana muka para pejabat di Jakarta Barat?” kata Adhi, warga yang melintas di lokasi, Selasa (12/5/2026) sore.

BACA JUGA :   Langgar Aturan Tata Kota, Reklame Ilegal Marak di Kebon Jeruk dan Grogol Petamburan

Menurut Adhi, proses pembangunan konstruksi reklame tersebut juga berlangsung mencurigakan. Ia menyebut pengerjaan tiang reklame seperti dilakukan secara diam-diam dan nyaris tanpa aktivitas pada siang hari.

“Kalau siang lewat tidak ada pekerjaan. Tapi besoknya sudah ada tambahan rangka besi berdiri. Begitu terus. Kemungkinan dikerjakan malam hari. Seperti siluman saja,” ujarnya.

Keberadaan reklame berukuran besar di titik strategis kawasan Pasar Puri itu kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, selain berdiri di atas lahan fasum/fasos, reklame tersebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen penting, mulai dari Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA :   Mudik ke Palembang, Arsjad Rasjid Disambut Hangat saat Kopdar

Dugaan pelanggaran itu diperkuat oleh keterangan sejumlah instansi terkait.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Dirja Kusumah, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan reklame.

“Saya sudah koordinasi dengan dinas. Tidak ada rekomendasi dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta,” ujar Dirja saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).

Hal senada disampaikan jajaran Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (Suban PAD) Kota Administrasi Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pengecekan internal melalui Jakarta Asset Management Center (JAMC), belum ditemukan adanya Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan aset dengan pihak pengelola reklame.

“Setelah kami cek ke JAMC, ternyata belum ada PKS,” kata salah satu staf Suban PAD Jakarta Barat.

BACA JUGA :   Usai Temuan Dugaaan Praktik Prostitusi di Puri Sehat Hotel & Spa, Kinerja Kasudin Parekraf Jakpus Dipertanyakan

Sementara itu, informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta melalui laporan warga di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) juga menyebut reklame tersebut diduga belum memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pembangunan reklame di wilayah Jakarta Barat, terutama yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah. Warga pun mendesak agar aparat terkait segera mengambil tindakan tegas dan transparan terhadap dugaan pelanggaran tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.*ren

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses