Proyek Urugan Ilegal di Tegal Alur Didatangi Petugas Gabungan, Masyarakat Tunggu Ketegasan Aparat

  • Bagikan

JAKARTA – Buntut aktifitas proyek urugan tanah di Pergudangan Miami RT 07/01 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat akhirnya ditindak oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan Sudinhub Kota Adm Jakbar.

Respon cepat ini patut diacungi jempol untuk mengantisipasi polusi udara di wilayah Jakarta Barat

Aktifitas urugan itu terlihat tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Selain lintasan yang penuh debu yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat juga bisa menimbulkan ispa.

Akibatnya, warga maupun pekerja yang berada di sekitaran lokasi jadi terganggu akibat debu tanah yang mengebul saat armada pengangkut melintas di kawasan tersebut.

Lurah Tegal Alur, Dwi Kurniasih, Kamis (5/10),pada wartawan melalui sambungan seluler mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktifitas pengurukan tanah di lokasi itu.

BACA JUGA :   Wujud Kolaborasi, Dr. Nurdin Tandatangani MoU Dengan PT HINO

“Sore ini saya cek langsung dan akan menemui Ketua RW 01,” ujarnya.

Polusi udara yang meningkat di lokasi itu juga diamini pekerja yang berada di gudang sekitaran urugan.

“Banyak debu di jalan ini karena ada truk tanah yang lagi ngurug, dengan kondisi ini jelas kita merasa terganggu,karena banyak debu. Kita aja kelilipan mata, dan mau makan dan minum aja harus hati-hati, tidak seperti biasanya. Kami jadi susah, Pak,” kata pekerja tersebut.

Salah seorang keamanan pabrik yang tidak menyebutkan namanya pun mengatakan, adanya tanah yang berjatuhan membuat dirinya harus membersihkan tanah yang jatuh persis di depan tempatnya bekerja.

“Kalau gak kita bersihin ya gak enak aja dilihatnya, udah pasti kita kelilipan,” cetusnya saat ditemui di lokasi, Rabu (4/10/2023).

BACA JUGA :   Dr. Nurdin Apresiasi Peran Penting Kader dan Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak

Terkait perizinan, Ketua RW 01 Tegal Alur Madi, menjawab bahwa dari awal adanya rencana proyek pengurugan itu dirinya mengaku hanya menerima pemberitahuan saja dari pihak proyek.

“Mereka hanya sowan aja ke saya tanpa melampirkan perizinannya,” ujar Madi saat dikonfirmasi faktapers.id.

Hari ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dipimpin langsung Kabid PPNS dan Penindakan Tamo Sijabat didampingi Satpol PP Kota Adm Jakbar turun langsung ke lokasi untuk dilakukan pemeriksaan perizinan.

Di waktu yang sama, Sudin Perhubungan Kota Adm Jakbar juga melakukan penindakan terhadap armada pengangkut urugan dan pemeriksaan terkait perizinan Andal Lalin.

“Satu unit armada kita lakukan penindakan penilangan,” ujar Kasie Ops Sudinhub Kota Adm Jakbar, Afandi.

BACA JUGA :   Alumni Perguruan Tinggi Deklarasikan PETISI Tolak Reklamasi Teluk Jakarta di Kamal Muara

Terkait itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Koordinatoriat Jakbar, Kornel berharap kepada Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Adm Jakbar untuk tegas menindak oknum pengusaha yang melakukan urugan ilegal tersebut. Selain merusak jalan dan lingkungan, polusi udara di sekitar lokasi juga makin meningkat.

“Penindakan administrasi saja tidak cukup. Sudah banyak kesalahan pengusaha itu. Bisa juga di pidana dan denda maksimal.Seharusnya kegiatan itu harus dihentikan,karena belum mengantongi izin secara resmi dari pemerintah.Tidak cukup dengan dipanggil saja.” ujar Kornel.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses