Tiga Pelaku Perampasan, Dibekuk Polisi, Satu Orang DPO

  • Bagikan

DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Nasib kurang baik dialami oleh seorang remaja di wilayah Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Pasalnya, beberapa barang miliknya raib dirampas oleh orang tak dikenal setelah usai melihat pertunjukan seni kuda lumping.

Diterangkan oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wiralaksana mengakui kejadian itu pada senin 26 Agustus kemarin. Pada saat itu korban ingin menonton pertunjukan seni kuda lumping bersama teman-temannya di Desa gunung kidul, Kecamatan Singkut.

Setelah usai melihat pertunjukan seni kuda lumping kata Kapolres,korban menuju ke salah satu toko untuk membeli makanan. Saat itu  pelaku lebih dari satu orang mendekati korban.Saat itu korban dimintai uang oleh pelaku dengan nada kasar. Kemudian korban memberi uang yang ada senilai 24 ribu.

BACA JUGA :   Warga Sukoharjo yang Positif Covid Tetap bisa Menyalurkan Hak Pilih Tanpa datang ke TPS

Belum cukup disitu, pelaku kembali beraksi dengan bermodus dan meminta korban menghubungi teman-temannya saat menonton kuda lumping.

“Saat menghubungi, handpone korban langsung diambil paksa oleh pelaku dan dibawa kabur,” katanya, Selasa(27/8).

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, anggota polisi polsek singkut berhasil mendapat jejak pelaku.

“Pelaku berjumlah lebih dari satu, saat melakukan aksinya, mereka mempunyai tugas tersendiri yaitu ada yang melakukan pemalakan minta uang, satu mengambil paksa handpone milik korban satu mengendarai,Ini masuk kejahatan konvensional dan menjadi atensi,” katanya.

Lebih lanjut kapolres menuturkan, saat dilakukam penyelidikan didapatlah beberapa pelaku lagi. Pada senin (26/8) malam. Polisi mengetahui mereka yang saat itu menggunakan satu sepeda motor saat melakukan aksinya dan saat itu mereka berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

BACA JUGA :   Puluhan Ekor Satwa Langka Di Amankan Petugas Gabungan SPORC Balai Gakum Dari Rumah Warga Di Jakut

Pelaku merupakan warga Singkut yang juga eks (mantan) pelajar. Inisial pelaku NA, AS, AF, dan satu pelaku masih dalam status DPO ( Daftar Pencarian Orang).

Diakui kapolres, bahwa mereka melakukan aksi itu hanya untuk berhura-hura dan baru melakukan satu kali ini.

“Hanya sebatas memenuhi gaya hidup saja,” kataya.

Untuk para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Sanu Bulda)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses